A. LATAR BELAKANG
Kita tahu bahwa Al
Quran adalah merupakan teks yang selalu mendapatkan porsi dominan di setiap pembahasan
tentang kitab suci, sejak awal diturunkannya hingga saat ini, baik oleh
penganut agama Islam sendiri maupun oleh kalangan di luar agama Islam. Dalam kajian hukum Islam, Al-Qur’an menempati
urutan pertama sebagai sumber penetapan hukumnya. Al-Qur’an adalah dalil
pertama dan utama dalam pembentukan hukum Islam. Kata sumber dalam artian ini
hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya
merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini
digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang
dapat ditimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan
hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam
Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
pengertian Al Qur’an?
2. Bagaimana
keotentisan dari Al-Qur’an?
3. Apa
fungsi dan tujuan turunnya Al-Qur’an?
4. Apakah
yang dimaksud Mukjizat Al-Qur’an?
5. Bagaimana
Ibarat Al-Qur’an dalam menetapkan hukum?
6. Bagaimana
penjelasan Al-Quran terhadap Al-Qur’an?
7. Apa
saja hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an?
8. Bagaimana
Al-qur’an sebagai sumber hukum fiqih?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al Qur’an
Al
Quran secara bahasa adalah bacaan (القرأة).
Sedangkan secara istilah ulama banyak berpendapat adalah :
a. Ulama’
tafsir berpendapat
اَلْقُرْأًنُ
هُوَكَلاَمُ اللهُ الْمُنَزَّلُ عَلَى نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اَلْمَتْلُواَلْمُتَوَاتِرُ.
“Al Qur’an adalah kalamullah Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad yang dibaca, secara turun temurun”.
b. Ulama’
ushul dan fiqih berpendapat
كَلاَمُ
اللهِ الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍالْمَكْتُوْبُ فِى الْمَصْحُوْفِ بِالِّلسَانِ
الْعَرَبِّيِّ الْمَنْقُوْلُ اِلَيْنَا
بِالتَّوَاتُرِ الْمَبْدُوْءُ بِالْفَاتِحَةِ الْمَخْتُوْمُ بِالنَّاسِ
الْمُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِه
“Kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad saw. yang ditulis
dalam mushhaf, yang berbahasa Arab, yang telah dinukilkan (dipindahkan) kepada
kita dengan jalan yang mutawatir, yang dimulai dengan Surat Al Fatihah,
disudahi dengan Surat An Nas, yang dengan membacanya sebagai ibadat”.
B. Autentisitas Al-Qur’an
Allah
SWT menegaskan bahwa Dia sendiri yang menurunkan al-Qur’an itu dan Dia juga
senantiasa memeliharanya, sebagaimana ditegaskan dengan firman-Nya:
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذَّكْرَوَاِنَّالّهُ لَحَافِظُوْنَ.
(الحجر 9)
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur’an itu dan
sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.
Dengan ayat tersebut nampak bahwa Allah SWT memberikan kemampuan
kepada beberapa umatnya untuk menyimpan didada-dada mereka, artinya mereka
memiliki kemampuan untuk menghafalkannya, sehingga karenanya sulit al-Qur’an
dipalsukan atau dirubah oleh tangan-tangan orang yang zalim yang tidak
bertanggungjawab.
وَمَا
كُنْتَ تَتْلُوْامِنْ قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ وَّلاَتَخُطُّهُ بِيَمِيْنِكَ
اِذًلاَّرْتَابَ الْمُبْطِلُوْنَ(48) بَلْ هُوَ ايت بَيِّنتٌ فِى
صُدُوْرِالَّذِيْنَ اُوْتُواالْعِلْمَ. وَمَايَجْحَدُ بِاَيَاتِنَا اِلاَّ
الظَّلِمِيْنَ(49)
“Dan kamu tidak pernah membaca sebelumnya (al-Qur’an) sesuatu
Kitabpun dan kamu tidak (pernah) menulis sesuatu Kitab dengan tangan kananmu,
andaikata (kamu pernah membaca dan menulis), benar-benar ragulah orang yang mengingkari
(mu).*Sesungguhnya al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata didalam dada orang
yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali
orang-orang yang zalim”.
Allah SWT menegaskan bahwa al-Qur’an itu suatu Kitab yang tidak perlu
diragukan lagi, al-Qur’an sendiri menantang bagi mereka yang ragu pada
al-Qur’an untuk membuat satu surat saja yang serupa dengan al-Qur’an, ternyata
tantangan tersebut belum pernah dapat diwujudkan oleh manusia. Tantangan itu
termaktup antara lain:
وَاِنْ كُنْتُمْ فِى رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَاعَلَى عَبْدِنَا
فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّنْ مِّثْلِهِ . وَادْعُوْا شُهَدَاءَ كُمْ مِنْ دُوْنِ
اللهِ اِنْ كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ. فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا وَلَنْ تَفْعَلُوْا
فَاتَّقُواالنَّارَ الَّتِيْ وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ, اُعِدَّتْ
لِلْكَافِرِيْنَ. (البقرة 23-24)
Dan seandainya kamu masih dalam keraguan terhadap apa yang Aku
turunkan kepada hamba-Ku (al-Qur’an) maka buatlah satu surat saja yang serupa
dengannya dan minta bantuanlah kamu pada teman-temanmu bila kamu memang orang
yang benar, tetapi manakala kamu tidak bisa dan tidak akan bisa, maka
takutlah kamu pada api neraka yang bahan
bakarnya terdiri dari manusia (durhaka) dan batu-batuan, ia (neraka) itu disediakan
bagi orang yang ingkar.
Kemudian pada surat Yunus ayat 38:
اَمْ
يَقُوْلُوْنَ افْتَرَىهُ, قُلْ فَأْتُوْا بِسُوْرَةٍ مِّثْلِه وَادْعُوْا مَنِ
اسْتَطَعْتُمْ مِّنْ دُوْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ. (يونس 38)
Atau (patutlah) mereka mengatakan “Muhammad membuat-buatnya.
Katakanlah (Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah
surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk
membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
Misalnya lagi tantangan-Nya pada surat al-Isra’ ayat 88:
قُلْ
لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلَى اَنْ يَّأْتُوْا بِمَثْلِ
هذَاالْقُرْان لاَ يَأْتُوْا بِمَثْلِه وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ
ظَهِيْرًا. (الاسراء 88)
Katakanlah: Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk
membuat yang serupa al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang
serupa dengan dia, meskipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang
lain.
Tantangan al-Qur’an tersebut walaupun ada yang mencobanya ternyata
tidak berhasil, kalaupun secara syair mungkin menyerupai tetapi secara isi amat
jauh jauh dengan al-Qur’an, misalnya karya Musailamah al-Kadzab sebagai
berikut:
1.
انا اعطيناك الكوثر- فصل لرب ويادر- في الليالي الغوادر
2. الفيل- ما الفيل
– وماادراك ماالفيل – الفيل حيوان له ذنب وثيل – وحرطوم طويل – ان ذلك من خلق الله
لقليل.
C. Fungsi dan Tujuan Turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an
diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umat manusia
bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka, khususnya umat Mukminin yang percaya
akan kebenarannya. Kemaslahatan itu dapat berbentuk mendatangkan manfaat atau
keberuntungan, maupun dalam bentuk melepaskan manusia dari kemudaratan atau
kecelakaan yang akan menimpanya.
Bila ditelusuri ayat-ayat yang
menjelaskan fungsi turunnya Al-Qur’an kepada umat manusia, terlihat dalam
beberapa bentuk ungkapan yang diantaranya adalah:
1.
Sebagai hudan (هُدى) atau
petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi hudan ini banyak sekali terdapat dalam
Al-qur’an, lebih dari 79 ayat, umpamanya pada surat al-baqarah (2):2:
ذلك الكتاب لاريب فيه هدى للمتقين(البقره)
Kitab
(Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.
2. Sebagai
rahmat ((رَحْمَةْ
atau keberuntungan yang diberikan oleh Allah dalam bentuk kasih
sayangnya. Al-qur’an sebagai rahmat untuk umat ini, tidak kurang dari 15 kali
disebutkan dalam Al-Qur’an umpamanya pada surat Luqman (31):2-3:
ذلك
آيات الكتاب الحكيم هدى ورحمة للمحسنين
Inilah
ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung rahmat bagi orang-orang yang berbuat
kebaikan.
3. Sebagai
furqan فُرْقَانْ) ) yaitu pembeda antara yang baik dengan yang buruk; yang halal
dengan yang haram; yang salah dan yang benar; yang indah dan yang jelek; yang
dapat dilakukan dan yang terlarang untuk dilakukan. Fungsi Al-Qur’an sebagai
alat pemisah ini terdapat dalam 7 ayat Al-Qur’an. Umpamanya pada surat
Al-Baqarah (2): 185:
شهررمضان
الذي انزل فيه القرآن هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان.
Bulan Ramadhan,bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al-Qur’an sebagi petunjuk bagi manusia dan penjelasan –penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara haq dan yang bathil).
4. Sebagai
mau’idzah ((مَوْعِظَةْ atau pengajaran yang akan mengajarkan dan
membimbing ummat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia
akhirat. Fungsi mau’izhah ini terdapat setidaknya dalam 5 ayat Al-Qur’an.
Umpamanya pada surat Al-‘A’raf (7): 145:
وكتبنا
له في الالواح من كل شيئ موعظة
Dan telah kami tuliskan
untuk Musa pada loh-loh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan
penjelasan bagi segala sesuatu.
5. Sebagai
Busyra (بُشْرَى) yaitu berita gembira bagi orang yang telah
berbuat baik kepada Allah dan sesama manusia. Fungsi Busyra itu terdapat dalam
sekitar 8 ayat Al-Qur’an, seperti pada surat al-Naml (27): 1-2:
طس.تلك
آيات القرآن وكتاب مبين هدى وبشرى للمؤمنين.
Ta-sin. (surat) ini
adalah ayat-ayat Al-Qur’an, dan (ayat-ayat) kitab yang menjelaskan, untuk
menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman.
6. Sebagai
Tibyan(تِبْيَانْ)
atau mubin (مُبِينْ) yang berarti penjelasan atau yang menjelaskan terhadap segala
sesuatu yang disampaikan Allah. Contohnya fungsinya sebagai tibyan adalah dalam surat an-Nahl
(16): 89:
ونزلنا
عليك الكتاب تبيانا لكل شيئ.
Dan kami turunkan
kepadamu Al-kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.
Sedangkan contohnya
sebagai mubin terdapat dalam surat an-Naml (27): 1-2 di atas.
7.
Sebagai mushaddiq
مُصَدِّقْ))
atau pembenar terhadap kitab yang datang sebelumnya, dalam hal ini adalah:
Taurat, Zabur, dan Injil. Ini berarti bahwa Al-Qur’an memberikan pengakuan
terhadap kebenaran Taurat, Zabur, dan Injil berasal dari Allah (sebelum adanya
perubahan terhadap isi kitab suci itu). Al-Qur’an sebagai mushaddiq terdapat sekitar
10 ayat, umpamanya pada surat Ali ‘Imran (3): 3:
نزل
عليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه.
Dia menurunkan al-Kitab
(Al-Qur’an) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan
sebelumnya..
8. Sebagai
nur نُورْ)) atau
cahaya yang akan menerangi kehidupan manusia dalam menempuh jalan menuju keselamatan.
Umpamanya pada surat al-Maidah (5): 46:
فيه
هدى ونور ومصدقا لما بين يديه.
Di dalamnya (ada)
petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya...
9. Sebagai
tafsilتَفْصِيلْ) ) yaitu memberikan
penjelasan secara rinci sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan yang
dikehendaki Allah. Umpamanya dalam surat Yusuf (12): 111:
ولكن
تصديق الذي بين يديه وتفصيل كل شيئ.
AL-Qur’an itu bukanlah
cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya
dan menjelaskan segala sesuatu...
10. Sebagai
Syifau al-shudur (شِفَاءُاَلصُّدُورْ) atau obat bagi rohani yang sakit.
Al-Qur’an untuk pengobat rohani yang sakit ini adalah dengan petunjuk yang
terdapat di dalamnya; terdapat dalam 3 ayat Al-Qur’an, umpamanya dalam surat
al-Isra 917): 82:
وننزل
من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين.
Dan Kami turunkan dari
al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.
11. Sebagai
hakim (حَكِيمْ) yaitu sumber kebijaksanaan sebagimana
tersebut dalam surat luqman (31):2:
تلك
آياتاالكتاب الحكيم.
Inilah ayat-ayat
al-Qur’an yang mengandung hikmah.
D. Mukjizat Al-Quran
Kata mukjizat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
kejadian ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia. Kata Mukjizat
terambil dari bahasa Arab yaitu اَعْجَزَ yang artinya melumpuhkan; membuat tak
berdaya.
Mukjizat secara istilah adalah ketidakmampuan mengerjakan sesuatu.Mu’jizat adalah sesuatu yang menulayai pengadatan (luar biasa) yang
diberikan oleh Allah kepada Nabi Rasul sebagai alat untuk memperkuat
risalahnya.
kemukjizatan
Al-Qur’an bukan semata mata untuk melemahkan manusia atau menyadarkan mereka
atas kelemahannya untuk mendatangkan semisal Al-Qur’an akan tetapi tujuan yang
sebenarnya adalah untuk menjelaskan kebenaran Al-Qur’an dan Rasul yang
membawanya dan sekaligus menetapkan bahwa sesuatu yang dibawa oleh mereka hanya
sekedar menyampaikan risalah Allah SWT, mengkhabarkan dan menyerukan.
Unsur-unsur
mukjizat yaitu:
a. Hal yang luar biasa.
Allah SWT
memberikan sebuah mukjizat kepada nabi-Nya yang sesuai milliu umatnya yang
sangat luar biasa yang tidak dapat untuk dilakukan oleh orang lain.
b. Terjadi atau dipaparkan oleh seseorang yang mengaku nabi.
Utusan Allah
atau Nabi memaparkan kepada umatnya, untuk mengimani ajaran beliau yang telah
ia terima dari Allah. Nabi tersebut diberi oleh Allah sebuah kemukjizatan.
c. Mengandung tantangan terhadap yang meragukan kenabian.
Jika suatu kaum
tidak mau beriman kepada Nabi yang telah diutus oleh Allah yang telah diberi
kemukjizatan, maka Allah SWT menantang suatu kaum untuk bisa melakukan hal
tersebut.
d. Tantangan itu tidak mampu atau gagal.
Apakah suatu
kaum dapat melakukan hal yang serupa dengan Utusan Allah yang telah diberikan
kemukjizatan, kaum tersebut boleh meminta bantuan kepada temannya, jin bahkan
setan. Hal tersebut tidak akan mampu untuk melakukannya.
Aspek
kemukjizatan Al Qur’an diantaranya yaitu:
1.
Bahwa
lafadz dan susunannya tidak bisa ditandingi serta gaya bahasanya Al Qur’an
tidak mengikuti dari orang arab, tetapi dari Allah SWT dan orang tidak mampu
membuat sepadan dengan Al Qur’an.
2.
Bisa
memprediksi tentang kejadian alam baik waktu yang terdekat maupun waktu
terjauh.
3.
Bahwa
Kitab Al Qur’an bisa membuka tabir dan tidak bertentangan dengan ilmu alam yang
ada.
4.
Al
Qur’an terdiri dari bagian-bagian dan menerangkan tentang keyakinan,kejadian.
E. Ibarat Al-Qur’an dalam Menetapkan Hukum
Ibarat Al Qur’an
dalam menetapkan hukum ada dua komponen yaitu:
1. Perintah,
adalah keharusan seseorang untuk menjalankannya tidak boleh untuk ditinggalkannya,
tercuplik dalam kaidah ushul fiqih yaitu اَلْاَصْلُ
فِى الْاَمْرِ لِلْوُجُوبْ. (asalnya perintah menunjukan sebuah
kewajiban).
Seperti contoh وَاَقِيْمُواالصَّلاَةَ
وَاَتَوُاالزَّكَاةَ (البقرة 43) artinya dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat.
2. Larangan,
yaitu keharusan seseorang untuk meninggalkannya, kecuali ada dalil yang
membolehkan hal tersebut untuk dilakukan. Tercuplik dalam kaidah ushul fiqih
yaitu: اَلْاَصْلْ فِى النَّهْيِ
لِلتَّحْرِيمْ اِلاَّ بِذَلِيْلٍ يَدُلُّ عَلَى غَيْرِهِ (asalnya larangan menunjukkan sebuah keharaman, kecuali ada
dalil yang menunjukkan hal tersebut untuk dilakukan).
Seperti contoh(الانعام 151) وَلاَ تَقْلُواالنّفْسَ
التَّيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan sesuatu (sebab) yang benar.
F. Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum
Ayat-ayat Al-Qur’an dari segi kejelasan artinya ada
dua macam. Keduanya dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an surat Ali Imran (3):7,
yaitu: secara muhkam dan mutasyabih.
هو الذي انزل عليك الكتاب منه آيات
محكمات هنّ امّ الكتاب واخر متشابهات.
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (al-Qur’an) kepada kamu. Diantara (isi)nya
ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’an dan yang lain
(ayat-ayat) mutasyabihat”.
·
Ayat muhkam adalah ayat yang jelas
maknanya, tersingkap secara terang, sehingga menghindarkan keraguan dalam
mengartikannya dan menghilangkan adanya beberapa kemungkinan pemahaman.
·
Ayat mutasyabih adalah kebalikan
dari yang muhkam, yaitu ayat yang tidak pasti arti dan maknanya, sehingga dapat
dipahami dengan beberapa kemungkinan.
Adanya beberapa kemungkinan pemahaman itu dapat
disebabkan oleh dua hal:
Ø Lafaz itu
dapat digunakan untuk dua maksud dengan pemahaman yang sama. Umpamanya kata
quru’ (قروء)
dalam firman Allah pada surat al-Baqarah (2):228 yang berarti suci atau haid.
Kata ‘uqdat al-nikah (عقدة النكاح) dalam firman Allah pada surat al-Baqarah (2): 237 mengandung
arti wali atau isteri. Kata-kata لمستم dalam firman Allah pada surat an-Nisa
(4):43 dapat berarti “bersentuh kulit” dan dapat pula berarti “bersetubuh”.
Ø Lafaz yang
menggunakan nama atau kiasan yang menurut lahirnya mendatangkan keraguan.
Keraguan ini disebabkan penggunaan sifat yang ada pada manusia untuk Allah SWT,
padahal Allah SWT tidak sama dengan makhluk-Nya. Umpamanya penggunaan kata
“wajah” atau “muka” untuk Allah (al-Rahman (55):27) dan penggunaan kata
“bersemayam” untuk Allah (Yunus (10):3).
Ulama yang menolak bentuk ungkapan yang mengandung
arti penyamaan Tuhan dengan manusia, berusaha menta’wilkan atau mengalihkan
arti lahir dari ayat mutasyabihat tersebut kepada arti lain, seperti kata
“Wajah Allah” diartikan “Dzat Allah” dan “Allah bersemayam” diartikan “Allah
berkuasa”. Sedangkan ulama yang tidak mau menggunakan ta’wil, tetap mengartikan
ayat mutasyabihat itu menurut apa adanya.
Dari segi penjelasannya terhadap hukum, ada beberapa
cara yang digunakan al-Qur’an, yaitu:
a.
Secara Juz’i (terperinci).
Maksudnya, al-Qur’an menjelaskan secara terperinci. Allah dalam al-Qur’an
memberikan penjelasan secara lengkap, sehingga dapat dilaksanakan menurut apa
adanya, meskipun tidak dijelaskan Nabi dengan sunnahnya. Umpamanya ayat-ayat
tentang kewarisan yang terdapat dalam surat an-Nisa (4):11 dan 12. Tentang
sanksi terhadap kejahatan zina dalam surat an-Nur (24):4. Penjelasan yang
terperinci dalam ayat seperti di atas, sudah terang maksudnya dan tidak
memberikan peluang adanya kemungkinan pemahaman lain. Dari segi kejelasan
artinya, ayat tersebut termasuk ayat muhkamat.
b.
Secara Kulli (global). Maksudnya,
penjelasan al-Qur’an terhadap hukum berlaku secara garis besar, sehingga masih
memerlukan penjelasan dalam pelaksanaannya. Yang paling berwenang memberikan
penjelasan terhadap maksud ayat yang berbentuk garis besar itu adalah Nabi
Muhammad dengan sunnahnya. Penjelasan dari Nabi sendiri di antaranya ada yang
berbentuk pasti sehingga tidak memberikan kemungkinan adanya pemahaman lain.
Disamping itu ada pula penjelasan Nabi dalam bentuk yang masih samar dan
memberikan kemungkinan adanya beberapa pemahaman.
c.
Secara Isyarah. Al-Qur’an memberikan
penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan di dalamnya dalam bentuk
penjelasan secara isyarat. Di samping itu, juga memberikan pengertian secara
isyarat kepada maksud lain. Dengan demikian satu ayat al-Qur’an dapat
memberikan beberapa maksud. Umpamanya firman Allah dalam surat al-Baqarah
(2):233:
وعلى المولودله رزقهنّ وكسوتهنّ
بالمعروف.
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”.
Ayat
tersebut mengandung arti adanya kewajiban suami untuk memberi belanja dan
pakaian bagi isterinya. Tetapi dibalik pengertian itu, mujtahid menangkap
isyarat adanya kemaungkinan maksud lain yang terkandung dalam ayat tersebut,
yakni bahwa “nasab seorang anak dihubungkan kepada ayahnya.
G. Hukum Yang Terkandung dalam Al-Qur’an
Hukum yang
dikandungdalam Al-Qur’an itu ada (3) macam:
1. Hukum aqidah, yakni hukum yang
berhubungan dengan hal-hal yang wajib diyakini oleh seorang mukallaf.
2. Hukum akhlak, yakni hukum yang
berhubungan dengan kewajiban sorang mukallaf
untuk melakukan hal-hal yang
utama dan meninggalkan hal-hal yang hina.
3. Hukum perbuatan, yakni hukum yang
bertalian dengan ucapan, perbuatan, akad, atau pengelolaan yang timbul dari
seorang mukallaf. Hukum yang ke-3 ini disebut
fikih Al-Qur’an sebagai sasaran pembahasan ilmu ushul fiqh.
H. Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Fiqih
Atas
dasar bahwa hukum syara’ itu adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia
mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum (law giver) adalah allah SWT
ketentuan-Nya itu terdapat dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut Al-Qur’an.
Dengan demikian., ditetapkan bahwa Al-Qur’an itu sumber hukum utama bagi hukum
Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an itu membimbing dan
memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian
ayat-ayatnya.
Karena
kedudukan Al-Qur’an sebgai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka
bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama
yang harus ia lakukan adalah mencari jawaban penyelesaiannya dari Al-Qur’an.
Selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an, maka ia tidak boleh
mencari jawaban lain dari luar al-Qur’an.
Selain
itu, sesuai dengan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber utama atau pokok hukum
Islam, berarti Al-Qur’an itu menjadi sumber dari segala sumber hukum. Karena
itu, jika akan menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur’an , maka harus
sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh menyalahi apa-apa yang telah
ditetapkan Al-Qur’an.
Kekuatan
hujjah Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum fiqh terkandung dalam ayat
Al-Qur’an yang menyuruh umat manusia mematuhi Allah. Hal ini disebutkan lebih
dari 30 kali dalam Al-Qur’an. Perintah mematuhi Allah itu berarti perintah
mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur’an.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
uraian diatas, kami simpulkan bahwa Al Quran adalah sumber hukum Islam yang
pertama sebagai sumber penetapan hukum.
Al-Qur’an adalah dalil pertama dan utama dalam pembentukan hukum Islam.
Al-Qur’an dijamin oleh Allah SWT keotentisitasnya sepanjang waktu, tidak ada
orang yang bisa dapat untuk menanding keotentisitasnya.
B. SARAN
Alhamdulillah
makalah kami dapat selesai dengan tepat waktu dan dapat untuk dipresentasikan,
saya menyadari dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan, baik tulisan,
editan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami menunggu kritik dan saran
yang sifatnya membangun guna penyempurnaan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Az Zuhaili, Wahbah, 1990. Wajir fi Ushulil Fiqhi. Beirut:
Darul Fikri al Mu’ashir
Departemen Agama, 2001. Ulumul Qur’an
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 1997. Pengantar Hukum
Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Amiruddin, Zen, 2009. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Teras
Syarifuddin, Amir, 2009. USHUL FIQH Cetakan ke-4, jilid 1.
Jakarta: Kencana
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 2002. Ilmu-ilmu Al Qur-an.
Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Ridlwan, Mochamad, 1986. Pelajaran Ahlus Sunnah wal-Jama’ah.
Demak, tt
Khallaf, Abdul Wahhab, 2003. ILMU USHUL FIKIH Cet. 1.
Jakarta: Pustaka Amani
Departemen Agma, Ushul Fiqih