I.
Pendahuluan
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan kepada kita Hidayah, Taufiq, dan Inayah-Nya
yang tiada terkira, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah
Resolusi Konflik yang berjudul “Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dengan tepat waktu. Sholawat dan Salam semoga
tercurahkan kepangkuan Baginda Nabi Agung Muhammad SAW yang telah menuntun
umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderan ini.
Tindak
pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan undang-undang
yang apabila dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau yang
mengabaikan itu diancam dengan pidana. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
buku II mulai pasal 104-488 mengatur tentang kejahatan, dan dalam BAB XX
tentang penganiayaan yaitu pasal 351 – 358. Tindakan penganiayaan terhadap
perempuan banyak terjadi dewasa ini terutama kekerasan dalam rumah tangga atau
singkatnya KDRT diatur dalam UU No. 23 tahun 2004.
Keutuhan
dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan
dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah
negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Dengan demikian, setiap orang dalam
lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari
oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun
keutuhan rumah tangga.
Mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung dalam
lingkup rumah tangga. Jika dalam lingkup rumah tangga, terdapat sebuah percikan
perselisihan akhirnya menimbulkan sebuah kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, kami akan membahas sedikit mengenai kekerasan
dalam rumah tangga yang banyak disekeliling kita menjadi pelaku dan korban.
II.
Rumusan Masalah
A.
Apa
yang menjadi ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga?
B.
Apa
pengertian kekerasan dalam rumah tangga?
C.
Apa
saja penyabab kekerasan dalam rumah tangga?
D.
Apa
saja bentuk-bentuk kekerasan dalamrumah tangga?
E.
Apa
saja faktor bila melakukan kekerasan dalam rumah tangga?
F.
Apa
solusi untuk mengatasi kekerasan dalam rumah tangga?
III.
Pembahasan
A.
Keluarga
Sebagai Ruang Lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Beberapa ahli mengemukakan bahwa istilah “keluarga” mengacu pada rasa
aman dan dilindungi, kondisi yang private dan tempat berteduh dari
tekanan-tekanan dan kesulitan di luar, tempat di mana anggota keluarga bisa
merasa eksistensinya dalam keadaan damai, aman, dan tentram.
Akan tetapi pada kenyataannya bahwa tidak semua keluarga dapat
berjalan mulus dalam mengarui hidupnya, karena dalam keluarga tidak sepenuhnya
dapat dirasakan kebahagiaan dan saling mencintai dan menyayangi, melainkan
terdapat rasa ketidaknyamanan, terkenan, atau kesedihan dan saling takut dan
benci di antara sesamanya.
Hal ini diindikasikan dengan masih dijumpainya pada sejumlah rumah tangga yang
bermasalah, bahkan terjadi berbagai ragam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ironisnya jumlah kekerasan yang terjadi semakin hari semakin meningkat baik
secara kuantitatif maupun kualitatif.
B.
Pengertian
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
1.
Secara
Umum
Istilah
kekerasan dalam rumah tangga dalam beberapa jurnal penelitian berbeda, Sebagai
contoh, Bhanot dan Senn (2007), Prospero dan Gupta (2007), Ybarra, Wilkens dan
Lieberman (2007), Griffith, Negy dan Chadee (2006), Gage dan Hutchinson (2006),
Chrysos, Taft, king dan king (2005), Esqueda dan Harrison (2005), Seelau dan
Seelau (2005), Kernsmith (2005), Weston, Temple dan Marshall (2005), John
(2005), Babcock, Canady dan Eckhardt (2005) menggunakan istilah intimate
partner violence artinya teman karib mitra
kekerasan dan domestic violence artinya kekerasan domestik,
selain itu Williams (2002), Schumaener dan Leonard (2005) menggunakan istilah aggression
artinya agresi, Street, Grades dan Stafford (2007), Wayne, Riordan dan
Thomas (2001) menggunakan istilah harassement, sedangkan Worthen dan
Sullivan (2005), Taylor dan Pittman (2005), Henderson, Bartholomew, Trinke dan
Kwong (2005), Godbout, Lussier dan Sabourin (2006), Atkinson, Greenstein dan
Lang (2005), Bell dan Naugle (2007) menggunakan istilah abuse artinya
penyalahgunaan.
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan
oleh seorang pengasuh, orangtua, atau pasangan.
KDRT merupakan masalah rumah tangga yang tidak perlu untuk lingkungan sekitar
mengetahuinya, karena itu sebuah aib hanya individu yang mengetahui. Padahal
permasalahan KDRT sangat menguncangkan
psikologis para korban dan keluarganya, oleh karena itu membutuhkan orang
ketiga untuk mencarikan sebuah jalan keluar.
Pelaku KDRT
menurut Kristi (dalam Luhulima, 2008:28) menyebutkan bahwa pelaku kekerasan
terhadap perempuan (dalam berbagai bentuk kekerasannya) ternyata tidak batas
pada usia, tingkat pendidikan, agama, status sosial-ekonomi, suku, kondisi
psikopatologi, maupun hal-hal lain. Mereka dapat berasal dari berbagai latar
belakang, seakan-akan mewakili semua laki-laki pada umumnya.
2.
Berdasarkan
Undang-Undang
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa: “Kekerasan dalam rumah tangga
adalah setiap perbuatan terhadap seorang perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau
penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga.
C.
Penyebab
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
a)
Pandangan
Pengamat Penelaah Kekerasan
Zastrow dan Browker (1984) menyatakan bahwa ada tiga teori utama
yang mampu menjelaskan terjadinya kekerasan, yaitu teori biologis, teori
frustasi-agresi, dan teori kontrol.
Pertama, teori
biologis menjelaskan bahwa manusia, seperti juga hewan, memiliki suatu instink
agressif yang sudah dibawa sejak lahir. Sigmund Freud menteorikan bahwa manusia
mempunyai suatu keinginan akan kematian yang mengarhkan manusia-manusia itu
untuk menikmati tindakan melukai dan membunuh orang lain dan dirinya sendiri.
Robert Ardery yang menyarakan bahwa manusia memiliki instink untuk menaklukkan
dan mengontrol wilayah, yang sering mengarahkan pada perilaku konflik antar
pribadi yang penuh kekerasan.
Konrad Lorenz menegaskan bahwa agresi dan kekerasan adalah sangat
berguna untuk survive. Manusia dan hewan yang agresif lebih cocok untuk membuat
keturunan dan survive, sementara itu manusia atau hewan yang kurang agresif
memungkinkan untuk mati satu demi satu. Agresi pada hakekatnya membantu untuk
menegakkan suatu sistem dominan, dengan demikian memberikan struktur dan
stabilitas untuk kelompok.
Beberapa ahli teori biologis berhipotesis bahwa hormone sek pria
menyebabkan perilaku yang lebih agresif. Di sisi lain, ahli teori belajar
verteori bahwa perbedaan perilaku agresif terutama disebabkan oleh perbedaan
sosialisasi terhadap pria dan wanita.
Kedua, teori
frustasi-agresi menyatakan bahwa kekerasan sebagai suatu carauntuk mengurangi
ketegangan yang dihasilkan situasi frustasi. Teori ini berasal dari suatu
pendapat yang masuk akal bahwa seseorang yang frustasi sering menjadi terlibat
dalam tindakan agresif. Orang frustasi sering menyerang sumber frustasinya atau
memindahkan frustasinya ke orang lain. Misalnya, seorang remaja (teenager) yang
diejek oleh orang laon mungkin membalas dendam, sama halnya seekor binatang
kesayangan yang digoda. Seorang pengangguran yang tidak dapat mendapatkan
pekerjaan mungkin memukul istri dan anak-anaknya.
Suatu persoalan penting dengan teori ini, bahwa teori ini tidak
menjelaskan mengapa frustasi mengarahkan terjadinya tindakan kekerasan pada
sejumlah orang, tidak pada orang lain. Diaku bahwa sebagian besar tidakan
agresif dan kekerasan nampak tidak berkaitan dengan frustasi. Misalnya, seorang
pembunuh yang professional tidak harus menjadi frustasi untuk melakukan
penyerangan.
Walaupun teori frustasi-agresi sebagian besar dikembangkan oleh
para psikolog, beberapa sosiolog telah menerapkan teori untuk suatu kelompok
besar. Mereka memperhatikan perkampungan miskin dan kotor di pusat kota dan
dihuni oleh kaum minoritas telah menunjukkan angka kekerasan yang tinggi.
Mereka berpendapat bahwa kemiskinan, kekurangan kecepatan, dan ketidakadilan
lainnya di wilayah ini sangat membuat frustasi penduduknya. Penduduk semua
menginginkan semua benda yang mereka lihat dan dimiliki oleh orang lain, serta tak ada hak yang sah
sedikitpun untuk menggunakannya. Akibatnya, mereka frustasi dan berusaha untuk
menyerangnya. Teori ini memberikan penjelasan yang masuk akal terhadap angka
kekerasan yang tinggi bagi penduduk minoritas.
Ketiga, teori ini
menjelaskan bahwa orang-orang yang hubungannya dengan orang lain tidak
memuaskan dan tidak tepat adalah mudah untuk terpaksa berbuat kekerasan ketika
usaha-usahanya untuk berhubungan dengan orang lain menghadapi situasi frustasi.
Teori ini berpegang bahwa orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan orang
lain yang sangat berarti cenderung lebih mampu dengan baik mengontrol dan
mengendalikan perilakunya yang implusif.
Travis Hirschi memberikan dukungan kepada teori ini melalui
temuannya bahwa remaja putera yang memiliki sejarah prilaku agresif secara
fisik cenderung tidak memiliki hubungan yang dekat dengan orang lain. Selain
itu juga dinyatakan bahwa kekerasan mengalami jumlah yang lebih tinggi di
antara para eks narapidana dan orang-orang lain yang terasingkan dari
teman-teman dan keluarganya daripada orang-orang Amerika pada umunya.
b)
Secara
Umum Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam
rumah tangga secara umum acapkali terjadi karena:
Ø Kurang komunikasi, ketidakharmonisan.
Ø Alasan ekonomi.
Ø Ketidakmampuan mengendalikan emosi.
Ø Ketidakmampuan mencari solusi masalah rumah tangga apapun, dan juga
Ø Kondisi mabuk karena minuman keras dan narkoba.
D.
Bentuk-bentuk
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap
istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam:
1.
Kekerasan
Fisik
Kekerasan fisik
adalah perbuatan yang merasakan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku
kekerasan yang termasuk golongan ini antara lain adalah menampar, memukul,
meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok,
memukul/melukai senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak
seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
2.
Kekerasan
Psikologis / emosional
Kekerasan
psikologis atau emosional adalah perbuatan yang ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau
penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku
kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan,
komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir
istridari dunia luar, mengancam atau menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
3.
Kekerasan
Seksual
Kekerasan jenis
ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa
melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan
kepuasan istri.
4.
Kekerasan
Ekonomi
Setiap orang
dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib
memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh
dari kekerasan jenis ini adalah tidak member nafkah istri, bahkan menghabiskan
uang istri.
E.
Faktor
Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Adapun faktor terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan
oleh Diana Ribka dan Istiadah dalam suatu penelitiannya, yaitu:
1.
Adanya
hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri. Anggapan bahwa
suami lebih berkuasa dari pada istri telah terkonstruk sedemikian rupa dalam
keluarga dan kultur serta struktur masyarakat. Bahwa istri adalah milik suami
oleh karena harus melaksanakan segala yang diinginkan oleh yang memiliki. Hal
ini menyebabkan suami menjadi lebih berkuasa dan akhirnya bersikap
sewenang-wenang terhadap istrinya. Jika sudah demikian halnya mak ketimpangan
hubungan kekuasaan antara suami dan istri akan selalu menjadi akar dari
perilaku keras dalam rumah tangga.
2.
Ketergantungan
ekonomi
Faktor ketergantungan istri dalam ekonomi kepada suami memaksa
istri untuk menuruti semua keinginan suami meskipun ia merasa menderita.
Bahkan, sekalipun tindakan keras dilakukan kepadanya ia tetap enggan untuk
melaporkan penderitaannya dengan pertimbangan demi kelangsungan hidup dirinya
dan pendidikan anak-anaknya. Hal ini dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak
sewenang-wenang kepada istrinya.
3.
Kekerasan
sebagai alat untuk menyelesaikan konflik
Faktor ini merupakan faktor dominan ketiga dari kasus kekerasan
dalam rumah tangga. Biasanya kekerasan ini dilakukan sebagai pelampiasan dari
ketersinggungan, ataupun kekecewaan karena tidak dipenuhinya keinginan,
kemudian dilakukan tindakan kekerasan dengan tujuan istri dapat memenuhi
keinginannya dan tidak melakukan perlawanan. Hal ini didasari oleh anggapan
bahwa jika perempuan rewel maka harus diperlakukan secara keras agar ia menjadi
penurut. Anggapan di atas membuktikan bahwa suami sering menggunakan kelebihan
fisiknya dalam menyelesaikan problem rumah tangganya.
4.
Persaingan
Jika di muka telah diterangkan mengenai faktor pertama kekerasan
rumah tangga adalah ketimpangan hubungan kekuasaan antara suami dan istri. Maka
di sisi lain, perimbangan antara suami dan istri, baik dalam hal pendidikan,
pergaulan, penguasaan ekonomi baik yang mereka alami sejak masih kuliah, di
lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat dimana mereka tinggal, dapat
menimbulkan persaingan dan selanjutnya dapat menimbulkan terjadinya kekerasan
dalam rumah tangga. Bahwa di satu sisi
suami tidak mau kalah, sementara di sisi lain juga tidak mau terbelakang dan
dikekang.
5.
Frustasi
Terkadang pula suami melakukan kekerasan terhadap istrinya karena
merasa frustasi tidak bisa melakukan sesuatu yang semestinya menjadi tanggung
jawabnya. Hal ini biasa terjadi pada pasangan yang:
a.
Belum
siap kawin,
b.
Suami
belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang mencukupi kebutuhan rumah
tangga,
c.
Masih
serba terbatas dalam kebebasan karena masih menumpang pada orang tua atau
mertua.
Dalam
kasus ini biasanya suami mencari pelarian mabuk-mabukan dan perbuatan negatif
lain yang berujung pada pelampiasan terhadap istrinya dengan memarahinya,
memukulnya, membentaknya dan tindakan lain yang semacamnya.
6.
Kesempatan
yang kurang bagi perempuan dalam proses hokum
Pembicaraan tentang proses hokum dalam kasus kekerasan dalam rumah
tangga tidak terlepas dari pembicaraan hak kewajiban suami istri. Hal ini
penting karena bisa jadi laporan korban kepada aparat hukum dianggap bukan
sebagai tindakan criminal tapi hanya kesalahpahaman dalam keluarga. Hal ini
juga terlihat dari minimya KUHP membicarakan mengenai hakdan kewajiban istri
sebagai korban, karena posisi dia hanya sebagai saksi pelapor atau saksi
korban. Dalam prose sidang pengadilan, sangat minim kesempatanistri untuk mengungkapkan
kekerasan yang ia alami.
F.
Solusi
Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pada hakekatnya secara psikologis dan pedagogis ada dua pendekatan
yang dapat dilakukan untuk menangani KDRT, yaitu pendekatan kuratif dan
preventif.
1. Pendekatan kuratif
a. Menyelenggarakan pendidikan orangtua untuk dapat menerapkan cara
mendidik dan memperlakukan anak-anaknya secara humanis.
b. Memberikan keterampilan tertentu kepada anggota keluarga untuk
secepatnya melaporkan ke pihak lain yang diyakini sanggup memberikan pertolongan,
jika sewaktu-waktu terjadi KDRT.
c. Mendidik anggota keluarga untuk menjaga diri dari perbuatan yang
mengundang terjadinya KDRT.
d. Membangun kesadaran kepada semua anggota keluarga untuk takut
e. kepada akibat yang ditimbulkan dari KDRT.
f.
Membekali
calon suami istri atau orangtua baru untuk menjamin kehidupan yang harmoni,
damai, dan saling pengertian, sehingga dapat terhindar dari perilaku KDRT.
g. Melakukan filter terhadap media massa, baik cetak maupun
elektronik, yang menampilkan informasi kekerasan.
h. Mendidik, mengasuh, dan memperlakukan anak sesuai dengan jenis
kelamin, kondisi, dan potensinya.
i.
Menunjukkan
rasa empati dan rasa peduli terhadap siapapun yang terkena KDRT, tanpa
sedikitpun melemparkan kesalahan terhadap korban KDRT.
j.
Mendorong
dan menfasilitasi pengembangan masyarakat untuk lebih peduli dan responsif
terhadap kasus-kasus KDRT yang ada di lingkungannya.
2. Pendekatan Preventif
a.
Memberikan
sanksi secara edukatif kepada pelaku KDRT sesuai dengan jenis dan tingkat berat atau ringannya pelanggaran
yang dilakukan, sehingga tidak hanya berarti
bagi pelaku KDRT saja, tetapi juga bagi korban dan anggota masyarakat
lainnya.
b.
Memberikan incentive
bagi setiap orang yang berjasa dalam mengurangi, mengeliminir, dan menghilangkan salah satu
bentuk KDRT secara berarti, sehingga terjadi proses kehidupan yang tenang dan
membahagiakan.
c.
Menentukan
pilihan model penanganan KDRT sesuai dengan kondisi korban KDRT dan nilai-nilai
yang ditetapkan dalam keluarga, sehingga penyelesaiannya memiliki efektivitas
yang tinggi.
d.
Membawa korban
KDRT ke dokter atau konselor untuk segera mendapatkan penanganan sejak dini,
sehingga tidak terjadi luka dan trauma psikis sampai serius.
e.
Menyelesaikan
kasus-kasus KDRT yang dilandasi dengan kasih sayang dan keselamatan korban untuk
masa depannya, sehingga tidak menimbulkan rasa dendam bagi pelakunya.
f.
Mendorong pelaku
KDRT untuk sesegera mungkin melakukan pertaubatan diri kepada Allah swt, akan
kekeliruan dan kesalahan dalam berbuat kekerasan dalam rumah tangga, sehingga
dapat menjamin rasa aman bagi semua anggota keluarga.
g.
Pemerintah perlu
terus bertindak cepat dan tegas terhadap setiap praktek KDRT dengan mengacu
pada UU tentang PKDRT, sehingga tidak berdampak jelek bagi kehidupan
masyarakat. Pilihan tindakan preventif
dan kuratif yang tepat sangat tergantung pada kondisi riil KDRT, kemampuan dan
kesanggupan anggota keluarga untuk keluar dari praketk KDRT, kepedulian
masyarakat sekitarnya, serta ketegasan pemerintah menindak praktek KDRT yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat.
IV.
Kesimpulan
Setiap manusia
yang ingin berkeluarga selalu ingin menciptakan rasa aman dan dilindungi,
kondisi yang private dan tempat berteduh dari tekanan-tekanan dan
kesulitan di luar, tempat di mana anggota keluarga bisa merasa eksistensinya
dalam keadaan damai, aman, dan tentram.
Akan tetapi
tidak bisa dipungkiri, didalam menjalankan bahtera keluarga pasti ada sebuah
badai yang menghantam mereka diantaranya seperti masalah ekonomi, kurangnya
komunikasi dan lain sebagaimana. Itu semua akan menimbulkan sebuah percikan
kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu, kita setiap hari saling ngobrol bareng
untuk membericakan hal tersebut, kalau seandainya tidak bisa mencari sebuah
solusi, maka kita membutuhkan orang ketiga untuk membantu problematika kita.
V.
Saran
Alhamdulillah makalah kami dapat selesai
dengan tepat waktu, kami menyadari dalam pembuatan makalah ini terdapat
kesalahan baik tulisan, editan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami
menunggu kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan makalah kami selanjutnya.
Daftar Pustaka
Asmaraby,
Anugriaty Indah, Bias Gender Sebagai Prediktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Jurnal Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada: Volume 35, No. 1,
1-20
Cahyo Edi, dkk,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia
(HAM) di Wilayah Kelurahan Turen, (Jurnal Inspirasi Pendidikan Universitas
Kanjuruan Malang), hal 611
Sutrismninah,
Emi, Artikel Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap
Kesehatan Reproduksi, Staff Pengajar Prodi D3 Kebidanan FIK Unissula
Wahab, Rochmat,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Psikologis dan Edukatif, Artikel
Kekerasan Dalam Rumah Tangga