I.
PENDAHULUAN
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
kepada kita Hidayah, Taufiq, dan Inayah-Nya yang tiada terkira, sehingga saya dapat
menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Sejarah Perkembangan Pemikiran Islam yang
berjudul “Pemikiran Politik Sunni Masa Klasik (Al Mawardi): Membangun Ketaatan
Melalui Kontrak Sosial” dengan tepat waktu. Sholawat dan Salam semoga
tercurahkan kepangkuan Baginda Nabi Agung Muhammad SAW yang telah menuntun
umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang ini.
.Pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah banyak pemikir Islam atau ilmuwan Islam
yang bermunculan dalam segi ilmu pengetahuan. Al Mawardi salah satunya, beliau
adalah salah satu pemikir Islam, tokoh terkemuka madzhab Syafi’i dan menjadi
hakim agung pada Pemerintahan Abbasiyah. Selain itu, beliau adalah seorang
penulis yang produktif, karya beliau sangat banyak dalam berbagai cabang
disiplin ilmu: Ushul Fiqih, Fiqih, Hadits, Tafsir, Fiqih Siyasah (politik).
Dengan Fiqih Siyasahnya ini, namanya sangat menonjol terkenal. Karya penanya
yang terkenal salah satunya adalah “Ahkamus Sulthaniyah”, yang menjadi rujukan
ilmu politik dan pemerintahan. Didalam Kitab Al Ahkamus Sulthaniyah karya Al
Mawardi berisi tentang pokok-pokok kenegaraan, seperti: jabatan khalifah dan
syarat-syaratnya, cara pengangkatannya, hubungan antara negara dan rakyat,
dasar pokok agar suatu negara dapat berdiri, dan juga mengenai pemecatan
khalifah (kapan seorang khalifah diturunkan dari jabatannya) dan hal lain yang
berkaitan soal ketatanegaraan.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Biografi Tokoh?
B. Bagaimana Pokok-pokok Pemikiran Sang Tokoh?
C. Bagaimana Analisis: Implikasi dan Relevansi?
III.
PEMBAHASAN
A. Biografi Tokoh
Nama lengkap Al Mawardi adalah Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al
Mawardi Al Bashriy Asy Syafi’iy, lahir pada tahun 364 H (974 M) di Basrah. Al
Mawardi adalah nama julukan dalam satu keluarga arab yang membuat dan
memperdagangkan air mawar.
Masa kecil Al Mawardi dihabiskan di kota kelahirannya sampai tumbuh dewasa. Al
Mawardi adalah seorang pemikir Islam yang terkenal pada masanya, beliau juga
tokoh terkemuka madzhab Syafi’i dan pejabat tinggi yang besar pengaruhnya pada
Dinasti Abbasiyah.
Selain sebagai pemikir dan tokoh terkemuka, beliau juga dikenal sebagai
penulis yang produktif. Banyak karya-karya beliau dari berbagai ilmu, seperti
ilmu sastra, bahasa, tafsir, politik dan
lain-lain.
Beliau tokoh Islam pertama yang menggagas tentang teori politik bernegara dalam
bingkai Islam, dan orang pertama yang menulis tentang politik dan administrasi
negara lewat buku karangannya yang sangat fenomental yang berjudul Al Ahkam
Sulthaniyyah.
a. Riwayat Pendidikan Al Mawardi
Pendidikan Al Mawardi dihabiskan di Baghdad
saat Baghdad menjadi pusat peradaban, pendidikan dan ilmu pengetahuan. Beliau mulai
belajar mengenai ilmu agama khususnya ilmu-ilmu hadits sejak masa kanak-kanak
dengan bersama teman sejawatnya, seperti Hasan bin Ali Al Jayili, Muhammad bin
Ma’ali Al Azdi dan Muhammad bin Udai Al Munqari.
Beliau mempelajari dan mendalami berbagai ilmu pengetahuan dari ulama-ulama
besar. Al Mawardi tipe orang yang tidak puas terhadap ilmu, beliau selalu
berpindah-pindah guru dari guru satu ke guru lain dalam menimba ilmu
pengetahuan. Diantara guru-gurunya Al Mawardi adalah:
Ø Ash-Shoymariy
Ash-Shoymariy adalah Abul Qosim Abdul Wahid bin Husein Al Bashriy (wafat
pada tahun 386 H), ia mengajar Al Mawardi tentang ilmu fiqih.
Ø Al Isfiraayni
Al Isfiraayni adalah Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al Isfiraayni (wafat
pada tahun 406 H), ia mengajar Al Mawardi tentang Fiqih dan ia tokoh madzhab
Asy Syafi’i.
Ø Al Baqiy
Al Baqiy adalah Abdullah Muhammad Al Bukhori Al Baqiy (wafat pada tahun 398 H), ia mengajar Al
Mawardi mengenai Fiqih.
Ø Hasan bin Ali bin Muhammad Al Jabiliy,
mengajar Al Mawardi mengenai Hadits.
Ø Muhammad Al Ma’alli bin Ubaidillah, mengajar
Al Mawardi mengenai sastra bahasa.
Ø Muhammad bin ‘Adiy bin Zuhr Al Munqoriy,
mengajar Al Mawardi mengenai hadits.
Dengan kedalaman ilmu yang dimiliki Al Mawardi
dan ketinggian akhlaknya, membuat Al Mawardi terkenal sebagai panutan yang
berwibawa dan disegani banyak orang baik masyarakat umum maupun pemerintah.
Setelah selesai belajar ilmu pengetahuan kepada guru-gurunya, Al Mawardi
kemudian mengajar di daerah Baghdad, diantara murid yang diajarnya dan menjadi
ulama terkemuka adalah:
v Al Khotib Al Baghdadiy.
v Abdul Malik bin Ibrohim bin Ahmad Abul Fadhol
Al Hamdaniy.
v Ali bin Husein bin Abdullah Ar Ruba’i.
b. Karya-karya Al Mawardi
Al Mawardi seorang penulis yang
produktif, disamping kesibukannya sebagai seorang hakim sekaligus sebagai
pengajar, beliau meluangkan waktunya untuk membuat sebuah karya. Diantara karya-karya
beliau dari berbagai ilmu adalah:
ü
Adab Al Wazir
ü
Adabud Dunya wa Ad Din
ü
A’lamun Nubuwwah
ü
Adab Al Qadhi
ü
Tashiylun Nadhor wa Ta’jiyl Ad Dhofar
ü
Nashihat Al Muluk
ü
Al Amstal wa Hukm
B. Pokok-pokok
Pemikiran
Ø Pemikiran
Politik Al Mawardi
Menurut Al
Mawardi, imamah dilembagakan untuk menggantikan kenabian (nubuwwah) dalam
rangka melindungi agama dan mengatur kehidupan dunia.
Pengangkatan atau pemilihan imam
menurut Al Mawardi adalah sebagai kewajiban sosial atau bersama (fardhu
kifayah), seperti kewajiban mencari ilmu pengetahuan, mengajar atau duduk
sebagai hakim dan lain sebagainya.
Persoalan pengangkatan imamah untuk
memimpin umat Islam menurut Al Mawardi adalah wajib. Menurut ia ada dua versi,
yaitu:
a.
Wajib berdasarkan rasio, karena rasio
manusia mempunyai kecenderungan untuk menyerahkan kepemimpinan kepada seorang
pemimpin yang dapat menghalangi terjadinya kezaliman yang menimpa mereka serta
menuntaskan perselisihan dan permusuhan diantara mereka.
b.
Wajib berdasarkan syariat, karena imamah
menjalankan tugas-tugas agama yang bisa saja rasio tidak mendorongnya dan rasio
itu tidak mewajibkan sang pemimpin untuk menjalankannya, Allah SWT berfirman:
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ
اَمَنُوْا اَطِيْعُوا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri
diantara kamu.......”(an-Nisa’:59).
Ø Syarat-syarat
Sebagai Calon Kepala Negara
Syarat-syarat calon Imamah yang harus
dimiliki yaitu:
a.
Keseimbangan (Al Adalah) yang memenuhi
semua kriteria.
b.
Ia mempunyai ilmu pengetahuan yang
membuatnya dapat melakukan ijtihad untuk menghadapi kejadian-kejadian yang
timbul dan untuk membuat kebijakan hukum.
c.
Pancaindera lengkap dan sehat dari
pendengaran, penglihatan, lidah, dan sebagainya. Sehingga ia dapat menangkap
dengan benar dan tepat apa yang ditangkap oleh inderanya itu.
d.
Tidak ada kekurangan pada anggota
tubuhnya yang menghalanginya untuk bergerak dan cepat bangun.
e.
Visi pemikirannya baik sehingga ia
dapat menciptakan kebijakan bagi kepentingan rakyat dan mewujudkan kemaslahatan
mereka.
f.
Ia mempunyai keberanian dan sifat
menjaga rakyat, yang membuatnya mempertahankan rakyatnya dan memerangi musuh.
C.
Analisis: Implikasi dan
Relevansi
Ø Implikasi dan
relevansi
Dalam perspektif kontemporer, lembaga imamah tersebut dapat diidentikan
dengan lembaga kepresidenan, sedangkan imam dapat disejajarkan dengan presiden
atau kepala negara. Al-Mawardi
memandang imamah sebagai sebuah lembaga politik yang sangat sentral dan penting
dalam negara. Ia juga menyatakan bahwa tugas utama imamah ialah menjalankan
fungsi kenabian dalam melindungi agama dan mengatur dunia. Kata Al-Mawardi:
اَلْاِمَامَةُ مَوْضُوْعَةُ لِخَلاَفَةِ النُّبُوَّةِ فِيْ
حِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيا
Dalam teori Al
Mawardi ini, pelembagaan imamah dilakukan karena adanya perintah agama,dan
bukan karena pertimbangan akal.
Konsep Al-Mawardi tentang pembentukan lembaga imamah dan
pemilihan imam menyerupai konsep “kontrak” yang melibatkan dua pihak, yaitu
imam (ahl imamah) dan rakyat atau pemilih (ahl al-ikhtiyar), atau ahl hall
wa’l-‘aqd (orang yang mengurai dan mengikat). Ahl hall wa’l-‘aqd ini
dapat dipandang sebagai sebuah lembaga yang mewakili aspirasi rakyat pada
umumnya. Para ahli fiqh
berbeda pendapat mengenai jumlah anggota ahl hall wa’l-‘aqd. Sebagian
berpendapat bahwa imam hanya dapat dipilih oleh mayoritas anggota ahl
hall wa’l-‘aqd setiap negeri (bagian) agar dapat diperoleh persetujuan
mayoritas rakyat. Tetapi Al-Mawardi mempertanyakan pendapat ini, karena
fakta sejarah menunjukkan bahwa peristiwa bai’ah terhadap
Abu Bakar sebagai khalifah dapat dilakukan hanya oleh orang-orang di Madinah,
tanpa harus menunggu bai’ah dari mereka yang berada di luar Madinah.
Selain metode pemilihan melalui
lembaga ahl al-ikhtiyar atau ahl hall wa’l-‘aqd, Al-Mawardi
membolehkan pengangkatan atau penunjukan imam oleh imam yang sedang berkuasa
tanpa meminta pertimbangan dari ahl al-ikhtiyar, asalkan calon
penggantinya bukan ayahnya atau anak laki-lakinya.
Tentang hal ini, ada baiknya dikemukakan pendapat Abu Ya’la[1] yang
juga menulis buku berjudul Al-Ahkam Al-Sulthaniyah. Menurut Abu Ya’la,
pertimbangan dari ahl hall wa’l-‘aqd tetap diperlukan, karena ia
membedakan antara langkah-langkah pencalonan imam dan kontrak (bai’ah) imam.
Imam yang sedang berkuasa berhak untuk mengajukan calon penggantinya,
tetapi bai’ah tetap menjadi hak ahl hall wa’l-‘aqd pada
saat penggantian. Bahkan Abu Ya’la menambahkan bahwa imam tidak boleh
menentukan atau mencalonkan ahl al-ikhtiyar yang akan
memberikan bai’ah kepada calonnya. Dengan demikian konsep Abu Ya’la
mengenai ‘ahd atau istikhlaf tampak menjunjung tinggi
peranan penting kehendak rakyat dalam memilih imam, karena dengan demikian
rakyat relatif terwakili oleh lembaga ahl hall
wa’l-‘aqd.
Kualifikasi terakhir ini tidaklah dipandang sebagai suatu keharusan
oleh pemikir-pemikir Sunni setelahnya dan penulis-penulis modern, sebab
kualifikasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang
mengutamakan persamaan hak antara sesama muslim tanpa memandang asal-usul atau
keturunannya. Bahkan Rasululllah SAW sendiri diakui oleh kaum Sunni tidak
pernah menyatakan dengan tegas siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai
pemimpin umat.
Al-Mawardi dengan tegas menolak pendapat yang membolehkan adanya
dua imam atau lebih pada waktu bersamaan. Dalam masalah ini, beliau tampaknya
menyimpang dari doktrin Al-Asy’ari yang membolehkan adanya dua imam pada waktu
yang bersamaan asal wilayah kekuasaannya terpisah jauh. Pendapat Al-Mawardi ini
didasarkan pada argumen keagamaan, sebab bai’ah hanya bisa diberikan kepada
satu orang pada satu waktu. Jika kemudian dilakukan bai’ah terhadap orang lain,
maka kontrak yang kedua menjadi batal, sebagaimana berlaku dalam pernikahan.
Menurut Al-Mawardi, selama seorang imam mampu melaksanakan
tanggungjawab dan kewajibannya dan tetap memenuhi syarat-syarat yang
dibutuhkan, maka rakyat wajib memberikan loyalitas dan dukungan terhadap
kepemimpinannya. Tetapi, jika imam tidak lagi memenuhi syarat dan
tanggungjawabnya, maka sangat dimungkinkan terjadinya pemberhentian imam dari
jabatannya. Secara garis besar, dalam teori Al-Mawardi, ada dua penyebab utama
gugurnya kontrak antara imam dan rakyat: yaitu, jika imam berlaku tidak adil,
dan jika imam mengalami cacat fisik. Jika hal ini terjadi, maka harus dilakukan
pemilihan terhadap imam yang baru dengan kontrak yang baru pula.
Sebagai
seorang penganut faham Syafi’i, Al-Mawardi menyetujui pemberhentian imam
apabila didapati bersalah karena penyelewengan dan ketidakadilan. Selain itu,
pemecatan imam juga disebabkan oleh hilangnya kesehatan jasmani dan mental,
seperti menjadi gila, buta, dan kedua belah tangan atau kakinya terpotong, atau
jika ia ditangkap oleh musuh dan tidak dapat membebaskan dirinya.
IV.
KESIMPULAN
Al Mawardi nama
lengkapnya adalah Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al Mawardi Al
BashriyAsy Syafi’i, lahir pada tahun 364 H (974 M) di Basrah. Al Mawardi adalah
nama julukan dalam satu keluarga arab yang membuat dan memperdagangkan air
mawar.
Pengangkatan
atau pemilihan imam menurut Al Mawardi adalah sebagai kewajiban sosial atau
bersama (fardhu kifayah), seperti kewajiban mencari ilmu pengetahuan,
mengajar atau duduk sebagai hakim dan lain sebagainya.
Persoalan
pengangkatan imamah untuk memimpin umat Islam menurut Al Mawardi adalah wajib.
Menurut ia ada dua versi,yaitu: wajib berdasarkan rasio dan wajib berdasarkan
syari’at.
Dalam
perspektif kontemporer, lembaga imamah tersebut dapat diidentikan dengan
lembaga kepresidenan, sedangkan imam dapat disejajarkan dengan presiden atau
kepala negara. Al Mawardi memandang imamah sebagai sebuah lembaga politik yang
sangat sentral dan penting dalam negara.
Hasil dari
pembentukan imamah, membangun kita untuk mentaati segala peraturannya guna
kemaslahatan kita bersama. Jika imamah membuat sebuah peraturan yang tidak
untuk kemaslahatan bersama, maka kita tidak usah mentaati peraturannya.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah makalah saya dapat selesai dengan tepat waktu, saya menyadari
dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan baik tulisan, editan dan lain
sebagainya. Oleh karena itu, kami menunggu kritik dan saran yang bersifat
membangun guna penyempurnaan makalah saya selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al Mawardi, tt. An Nukat wal ‘Uyun.
Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah
Rosyidi, Imron, 2000. Kekuasaan,
Pengkhianatan dan Otoritas Negara: Telaah Kritis Teori Al Mawardi Tentang
Negara. Yogyakarka: TiaraWacana Yogya
Al Mawardi, 1994. Al Hawi Al Kabir Juz 1.
Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah
Iqbal, Muhammad, dkk, 1990. Pemikiran
Politik Islam dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group
Al-Kattani, Abdul Hayyie, 2000. Hukum Tata
Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam. Jakarta: Gema Insani Press
Al Mawardi, tt. Al Ahkamus Sulthaniyyah wal
Wilayaat Ad Diniyyah. Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah
Qamaruddin Khan, Al-Mawardi’s Theory of the
State, Terj. Imron Rosyidi, Kekuasaan, Pengkhianatan dan Otoritas
Negara: Telaah Kritis Teori Al Mawardi Tentang Negara”, (Yogyakarta: Tiara
Wacana Yogya, 2000), hal 37
Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir Juz 1,
(Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah, 1994), hal 55