I.
PENDAHULUAN
Syukur
Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kepada
kita Hidayah, Taufiq, dan Inayah-Nya yang tiada terkira, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Tafsir Kontekstual yang berjudul
“Metode dan Corak Penafsiran Al Qur’an Menurut Fazlurrahman” dengan tepat
waktu. Sholawat dan Salam semoga tercurahkan kepangkuan Baginda Nabi Agung
Muhammad SAW yang telah menuntun umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang
terang benderang ini.
Aplikasi penafsiran
dalam pemahaman Al Qur’an merupakan sebuah keniscayaan sejarah sebagai sebuah
evolusi metodologis dan triadik metode penafsiran yang dikembangkan oleh umat
Islam, yaitu tafsir, takwil, dan hermeneutika. Artinya, sebagai perangkat
metodologis pembacaan Al Qur’an, hermeneutika merupakan bagian integral dari
perjalanan panjang sejarah perkembangan ilmu-ilmu Al Qur’an. Dan dalam
perjalanannya, penggunaan hermeneutika dalam Al Qur’an memberikan orientasi
ekspansi pemahaman Al Qur’an dari having religious ke being religious
dan being human. Konsep having religious lebih menitik beratkan
pada formalisme agama, sedangkan being religious dan being human
lebih menitik beratkan pada substansi dan nilai agama.
Setelah konsep having
religious berkembang, kemudian dilakukan suatu transformative value melalui
critical thinking yang bersandar pada landasan atau perspektif kemaslahatan kontemporer. Kecenderungan Al
Qur’an dipahami selama ini lebih dominan sebagai kajian hukum Islam (Fiqih)
dengan pendekatan teoritis dan normatif, serta melihat hukum dalam konteks law
in book, yaitu suatu pemahaman yang melihat hukum sebagai fenomena normatif
dalam rangka pencarian atau penemuan
asas dan doktrin hukum. Sedangkan kecenderungan terapan yang bersifat
sosiologis dapat dipahami sebagai model pemahaman yang melihat hukum dalam
kerangka law in action, yaitu suatu pemahaman yang melihat hukum sebagai
fenomena sosial.
Perubahan
sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan hukum yang terjadi dalam dunia
Islamyang berinteraksi dengan dunia internasional non-Islam, selalu melibatkan
proses dialektika yang intensif antara great tradition (tradisi besar)
pada wilayah alam pikiran, konsep, ide, teori, keyakinan, dan gagasan.
Oleh karena
itu, perubahanyang sangat mendesak dalam dunia Islam adalah pengalihan
pemahaman Al Qur’an dari hukum Islam
(Fiqih)yang sifatnya teoritis dan normatif berkisar pada formalisme agama Islam
menjadi hukum Islam yang kontekstual sesuai dengan sosiologis legal formal
sekarang ini. Teori double movement Fazlurrahman mencoba melakukan
teroboan baru dengan merekonstruksi pemahaman terhadap Al Qur’an yang compatible
dengan kehidupan kontemporer melalui metode penafsiran hermeneutika.
II.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana
metode dan corak penafsiran Al Qur’an yang dikembangkan oleh Fazlurrahman?
III.
PEMBAHASAN
1.
Riwayat Hidup Fazlurrahman
Fazlur Rahman
lahir di Hazara, kini menjadi bagian dari Pakistan, pada 21 September 1919. Beliau
adalah seorang pemikir modernis-kontemporer Islam yang dicatat sejarah pada
penghujung abad kedua puluh. Ayah Fazlurrahman bernama Maulana Syahab al Din,
seorang ulama terkenal lulusan madrasah Deoband (sebuah lembaga yang mengkaji
tentang pemahaman islam salafi yang fokus pada Fiqih, Ilmu Kalam, Hadits,
Tafsir, dan yang lainnya) lembaga
tersebut didirikan oleh Muhammad Qasim Nanotawi pada tahun 1867.
Meskipun Maulana Syahab al-Din berpendidikan agama tradisional, akan tetapi ia
sangat menghargai sistem pendidikan modern. Rahman
masa kecil hidup dalam milliu yang kental dengan tradisi madzhab Hanafi, sebuah
madzhab Sunni yang akomodatif dalam penggunaan rasionalitas, dibandingkan
dengan tiga madzhab Sunni lainnya.
Semasa Rahman
kecil, sang ayah sering memberikan pelajaran hadits dan juga ilmu syari’ah.
Namun sejak umur belasan tahun, Rahman telah merasa skeptis terhadap hadits.
Menurutnya, pada masa awal sejarah Islam, sebagian besar hadits yang ada tidak
bersumber dari Nabi Muhammad, tetapi bersumber dari para sahabat, tabi’in, dan
generasi muslim ketiga. Hal ini bukan karena hadits-hsdits nabi memang sedikit
jumlahnya, melainkan karena ulah generasi-generasi kemudian.
Setelah
menamatkan pendidikan menengah, Fazlur Rahman kemudian melanjutkan studinya di
Departemen Ketimuran Universitas Punjab, selanjutnya ia mengambil master di
Punjab University, dan pada tahun 19442 berhasil meraih gelar MA dalam bidang
Sastra Arab. Setelah berhasil menyelesaikan program master, Rahman kemudian
melanjutkan studinya ke program doktor di Oxford University Inggris. Ia
mengambil bidang filsafat, terutama pemikiran filsafat Ibnu Sina dan berhasil
meraih gelar Ph.D pada 1949.
Fazlur Rahman
setelah manamatkan pendidikan program doktor, dan sempat mengajar di Durhaim
University Inggris. Setelah itu, ia pindah ke Istitute of Islamic Studies,
Mcgill University Canada dan disitulah ia menjabat sebagai Associate Professor
of Philosophy. Kemudian di awal tahun 1960-an, Rahman kembali ke
negeri asalnya, Pakistan dan menjabat sebagai salah satu seorang staf senior
pada Institute of Islamic Research.
Usaha-usaha
untuk melakuakan perubahan pemikiran Islam dengan merumuskan metodologi tafsir
juga mulai digeluti Rahman. Akan tetapi hampir seluruh pandangannya mendapat
resistensi yang sangat keras dari para ulama konservatif dan bahkan Rahman
nyaris dibunuh. Beberapa pengamat menilai bahwa penolakan terhadap pemikiran
Rahman bersifat politis di mana penolakan itu sebenarnya ditujuakan kepada
rezim Ayyub Khan yang dipandang sangat otoriter. Melihat kondisi itu, Rahman
akhirnya hengkang dari pakistan. Pada 1968 ia hijrah dari Pakistan ke Chicago,
Amerika Serikat dan menetap di sana hingga wafatnya pada tahun 1988.
2.
Evolusi Pemikiran Fazlur Rahman
Ø Periode Awal (tahun 1950-an)
Pada era 1950-an, pemikiran Fazlur Rahman lebih difokuskan pada
kajian Islam historis dan belum memberikan perhatian pada kajian Islam
normatif. Pada masa ini Fazlur Rahman membuahkan karyanya yang pertama setelah
dia menyelesaikan program doktor, yaitu Avicenna’s Pyschology
(1952) dan Avicenna’s De Anima (1959).
Ø Periode Tengah (Tahun 1960-an)
Pada periode tahun 1060-an, Fazlur Rahman mulai memfokuskan
kajiannya pada bidang Islam normatif. Usahanya itu dimaksudkan untuk memberikan
intepretasi baru terhadap al-Qur’an dengan metodologi baru yang mulai intensif
digelutinya.
Dalam hal ini, Fazlur Rahman membedakan secara tegas antara Islam
normatif dan Islam historis. Menurutnya, Islam normatif merupakan nilai-nilai
universal yang bersifat idealis-metafisis, sedangkan Islam historis adalah
Islam yang menyejarah dan bersifat empiris. Keduanya perlu dikaji secara
seimbang untuk bisa memberikan semacam kontrol, apakah Islam historis yang
dipraktikkan oleh umat Islam telah benar-benar sesuai dengan Islam normatif
atau belum.
Ø Periode akhir (tahun 1970-an)
Karya-karya Fazlur Rahman yang muncul sejak era 1970-an, yakni
sejak hijrahnya ke Chicago, hampir seluruhnya merupakan kajian Islam normatif
dan historis. Ia banyak menulis di artikel di berbagai jurnal internasional,
ensiklopedia dan buku-buku suntingan. Tiga karya utamanya pada periode ini
adalah :
Pertama, The Philosophy of Mulla Shadra (1975). Karya
ini merupakan kajian historis terhadap pemikiran religio-filosofis Shadr ad-Din
asy-Syirazi. Dalam karya ini, Rahman membantah pandangan para sarjana barat
modern yang menyatakan bahwa tradisi filsafat Islam telah mati setelah diserang
secara bertubi-tubi oleh al-Ghazali pada abad XIIM.
Kedua, Major Themes of The Qur’an (1980). Buku ini merupakan
aplikasi dari metode tematik yang dia tawarkan dalam rangka memperoleh
penafsiran yang komprehensif dan holistik. Tujuan penulisan buku ini adalah untuk
membahas tema-tema penting seperti
Tuhan, Manusia Sebagai Individu, Manusia Sebagai Anggota Masyarakat,
Alam Semesta, Kenabian dan Wahyu, Eskatologi, Setan dan Kejahatan, secara
tematik dalam perspektif al-Qur’an.
Menurut Ahmad Syukri Saleh, buku ini menandai suatu kemajuan dalam
pemikiran Fazlur Rahman, menunjukkan interesnya yang lain secara lebih
meyakinkan dari sebelumnya di bawah naungan bimbingan kitab suci dan
memperlihatkan bagaimana pesan al-Qur’an
itu dapat dan seharusnya langsung diaplikasikan melalui langkah yang baru dan
kreatif dalam kehidupan nyata dewasa ini.
Ketiga Islam and Modernity; Transformation of An Intellectual
Tradition (1982). Karya ini merupakan hasil riset Fazlur Rahman di
Universitas Chicago yang kemudian diterbitkan menjadi buku. Buku ini
menyinggung tentang metodologi penafsiran al-Qur’an, terutama tentang teori
hermeneutika double movement (gerakan ganda).
Buku Islam and Modernity ini, sebagaimana ditulis oleh
Taufik Adnan Amal, memperlihatkan betapa intensnya pergulatan Rahman dalam
menata masa depan Islam dan umatnya. Umat Islam harus berupaya menelaah kembali
kesejarahan krisis tersebut dan menawarkan suatu cetak biru bagi transformasi
kehidupan intelektual islam ke dalam suatu kekuatan kreatif dan vital. Menurut
Rahman ada dua langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut; pertama,
membedakan secara jelas antara Islam normatif dan Islam historis. Kedua,
melakukan rekontruksi atas ilmu-ilmu Islam, seperti teologi, hukum, etika,
filsafat termasuk di dalamnya adalah ilmu-ilmu sosial.
3.
Metode Penafsiran Al Qur’an Menurut Fazlurrahman
v MetodeTematik
Metode tematik Fazlurrahman
sebenarnya berangkat dari asumsi bahwa ayat-ayat Al-Qur’an saling menafsirkan (part
of the Qur’an interpret other parts), seperti yang dulu telah dipopulerkan oleh
para ulama dengan adagium Al-Qur’an yufassiruba’dhuhuba’dhan. Akan
tetapi, para ulama dahulu dinilai olehnya tidak berusaha menyatukan makna ayat-ayat
Al-Qur’an secara sistematis untuk membangun pandangan dunia Al-Qur’an sehingga mereka
dinilai gagal memahami Al-Qur’an secara utuh dan holistik.
Metode penafsiran
tematik (maudhu’i) ini adalah upaya untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an
dengan menfokuskan pada tema yang telah ditetapkan dengan mengkaji secara serius
tentang ayat-ayat yang terkait dengan tema tersebut.
Seperti contoh,
Fazlur Rahman juga menganggap kasus larangan mengkonsumsi alkohol (khamr) dapat
dijadikan sebagi ilustrasi. Pada periode Makkah, al-Qur’an (QS. al-Nahl(16):
66-69) menyebutkan bahwa alkohol merupakan salah satu rahmat Tuhan bersama-sama
dengan madu dan susu. Tatkala kaum Muslimin hijrah ke Maidnah, dilaporkan bahwa
terdapt sekelompok orang -diantaranya ‘Umar bin al-Khaththab- yang menginginkan
agar al-Qur’an mendeklarasikan pelarangan alkohol. Keinginan tersebut direspon
oleh QS. al-Baqarah (2): 219 bahwa:
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا
يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya”
Selang beberapa
waktu, ada sebuah pesta yang diadakan di kediaman salah seorang Anshar, di mana
sejumlah kaum Muslimin ikut mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol (khamr)
sampai mabuk. Ketika salah seorang dari mereka memimpin sholat malam, ia keliru
membaca ayat al-Qur’an. Kemudian peristiwa itu dilaporkan lepada Nabi,
sekaligus menjadi latar belakang turunnya QS. an-Nisa’ (4): 43 :
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى
أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ
النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُورًا.
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
Akhirnya,
menurut satu riwayat, diadakan pula pesta dirmah seoarang anshar lainnya dengan
juga menyuguhkan minuman yang mengandung alkohol. Tiba-tiba terjadi perang
mulut di mana beberapa orang membacakan syair-syair pra-Islam demi memojokkan
suku-suku lainnya sehingga memicu baku hantam di antara mereka. Tatkala
peristiwa ini disampaikan kepada Nabi, turunlah ayat (QS. al-Maidah(5): 90-91)
:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ اِنَّمَايُرِيْدُالشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَينكُمُ
الْعَدَاوَةَوالْبَغْضَاءَفِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِوَيَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِاللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ.
"Hai orang-orang
yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)".
Rentetan ayat
tentang pelarangan mengkonsumsi minuman beralkohol ini dielaborasi oleh Fazlur
Rahman dengan mengatakan bahwa khamr pertama kali dinyatakan sebagai salah satu
rahmat, lantas diiringi dengan pembatasan-pembatasan (QS. al-Baqarah(2): 219
dan an-Nisa’(4): 43) dan akhirnya diumumkan sebagai perbuatan setan dan
tindakan keji (QS. al-Maidah(5): 90-91). Menurut Fazlur Rahman, para fuqaha
memahami bahwa ayat yang terakhir turun tersebut yang harus dipegang, semntara
ayat-ayat sebelumnya mansukh (terhapus). Namun kasus ini tidak dapat
diselesaikan dengan satu seruan pemberlakuan prinsip nasakh. Oleh karena
itu, mereka merasionalisasikan penerapan prinsip nasakh dalam kasusu ini
dengan menghadirkan prinsip lainnya yang disebut hukum graduasi, yang berarti
setidak-tidaknya dalam kasus tertentu, al-Qur’an - dalam rangka menghentikan
kaum muslimin dari teadisi tertentu yang berkembang secara luas dikalangan
mereka sebelum islam – menggunakan graduasi ketimbang penghapusan seketika
sebagai suati prinsip. Fazlur Rahman berargumentasi bahwa jika kasus ini dapat
dituntaskan hanya melalui prinsip graduasi dan nasakh, maka al-Qur’an tidak
akan memulainya dengan memuji alkohol dan mengkategorikannya sebagai rahmat Tuhan,
karena terdapat kontrdiksi yang tajam antara menyatakan sesuatu sebagai rahmat,
lalu kemudian mengumumkannya sebagai perbuatan setan.
Ketika Nabi
masih berada di Makkah, kaum muslimin merupaka komunitas informal yang sangat
kecil, yang belum dikatakan sebagai “masyarakat” kecil. Ketika itu tampak bahwa
sebagian besar di antara mereka tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.
Belakangan, setelah tokoh-tokoh terkemuka makkah, seperti Hamzah dan ‘Umar bin
al-Khaththab masuk Islam, ada beberapa orang di antara mereka yang meminum
minuman beralkohol. Namun, karena ketika itu kaum Muslimin belum merupakan
suatu “masyarakat”, tetapi hanya satu komunitas informal, fenomena ini tidak
menimbulakan persoalan apapun terhadap kaum muslimin. Sebaliknya ketika kaum
muslim berada di madinah, mereka tidak saja berada dalam suatu masyarakat
tetapi juga menjadi semacam negara informal. Kebiasaan mengkonsumsi minuman
beralkohol pada waktu itu berkembang menjadi suatu problema.
Jadi ilustrasi
di atas, kita melihat, tandas fazlur rahman, bagaimana latar belakang dari keseluruhan
ayat ini membuat kita mampu memahami sampai terhadap suatu kasus yang teramat
sulit untuk dijelaskan baik lewat prinsip nasakh ataupun graduasi semata. Akhirnya,
ia menyimpulakn bahwa ketika manusia menjadi sebuah masyarakat, minuman
beralkohol menjadi membahayakan sehingga dilarang mengkonsumsinya.
Selanjutnya
menurut Fazlur Rahman, setelah mengeluarkan prinsip-prinsip dari aturan
spesifik al-Qur’an dan penggeneralisirannya sebagai hukum-hukum moralitas dan
etika, maka langkah berikutnya adalah sistematisasi prinsip-prinsip tersebut
secara hirarkis dalm tema-tema yang lebih umum dan lebih khusus dan memasukkan
prinsip yang lebih rendah ke dalam prinsip yang lebih tinggi.
Bagi Fazlurrahman,
upaya untuk memahami kandungan Al-Qur’an secara utuh dan komprehensif bisa dilakukan
melalui metode tematik. Metode inilah yang ditawarkan oleh Rahman dalam penafsiran
Al-Qur’an dengan alasan karena sedikit sekali usaha yang dilakukan oleh para
mufassir untuk memahami Al-Qur’an sebagai satu kesatuan.
Adapun kekurangan
dan kelebihan Fazlurrahman dalam hal ini, yaitu:
·
Kekurangannya,
yaitu bahwa Fazlurrahman tidak menjelaskan langkah-langkah metodis secara detil
mengenai bagaimana menerapkan metode tafsir tematik.
·
Kelebihannya,
yaitu metode tematik mencoba memahami ayat-ayat Al-Qur’an sebagai satu-kesatuan
yang koheren dan tidak secara parsial (atomistik atau ayat perayat) sehingga memungkinkan
seorang mufassir memperoleh pemahaman mengenai konsep Al-Qur’an secara utuh dan
komprehensif.
Seorang mufassir akan dapat memahami ayat-ayat Al-Qur’an secara proporsional
sehingga menempatkan suatu ayat pada “tempatnya” tanpa memaksakan prakonsepsi tertentu
pada ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an.
Metode tematik bersifat praktis dan dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat
karena seorang mufassir bisa memilih tema-tema tertentu untuk dikaji dalam rangka
mencari jawaban bagaimana pandangan Al-Qur’an secara komprehensif terhadap masalah
yang sedang dihadapi olehmasyarakat.
v Metode Hermeneutik Double
Movement (Gerakan Ganda)
Sumbangan terpenting
Fazlur Rahman di dalam bidang kajian Al-Qur’an ialah usulan metode “gerakan ganda”
(double movement) yang begitu berpengaruh melahirkan tafsir-tafsir kontekstual
terutama dalam bidang hukum. Hal ini berawal ketika Fazlur Rahman mendefinisikan
Al-Qur’an sebagai respons Tuhan, melalui Nabi Muhammad selaku wadah terhadap kondisi
moral dan sosial masyarakat Arab waktu itu. Oleh karena itu, Al-Qur’an tidak terlepas
dari konteks sosial dan sejarah. Pergerakan ganda seperti yang dikemukakan oleh
Fazlur Rahman memang berkesan di dalam mengaitkan kerelevanan teks al-Qur’an
pada konteks masa kini, terutamanya di dalam rangka penafsiran hukum dari
Al-Qur’an. Lebih penting lagi, beliau memastikan perlunya pendekatan multi disciplinary
karena pesan al-Qur’an terlalu penting dan kompleks untuk diperlakukan sewenang-wenangnya
oleh berbagai kelompok pun yang berkepentingan mempromosikan penafsiran tunggal.
Dalam metode ini
Fazlur Rahman mempunyai tujuan untuk menghindari adanya penafsiran parsial dan pemaksaan
gagasan non-Qur’ani dalam Al-Qur’an. Fazlurrahman memandang penting dilakukan rekonstruksi
metodologi penafsiran Al-Qur’an. Dalam hal ini, Rahman menawarkan metode tematik
dan hermeneutika double movement, yakni proses interpretasi yang
melibatkan “gerakan ganda”, dari situasi sekarang menuju situasi di mana
Al-Qur’an diturunkan, untuk kemudian kembali lagi kemasa sekarang.
Namun demikian,
harus dipahami bahwa metode hermeneutika double movement hanya efektif diterapkan
dalam ayat-ayat hukum, bukan ayat-ayat yang metafisik. Sebab, ketika mengkaji ayat-ayat
yang terkait dengan hal-hal metafisik, seperti konsep Tuhan, malaikat, setan,
dan sebagainya, Rahman tidak menggunakan hermeneutika double movement,
tetapi menggunakan metode tematik dengan prinsip analisis sintesis logis, di
mana ayat-ayat itu dipahami melalui metode intertekstual untuk kemudian dicari hubungan
logisnya.
Satu hal yang
juga perlu dicatat adalah bahwa dengan metode hermeneutika double movement
tidak berarti seseorang boleh mengabaikan pendekatan linguistik, seperti nahwu-sharaf,
filologis, dan balaghah. Menurut Rahman, pendekatan linguistic tetap penting digunakan,
namun ia harus menduduki tempat kedua dan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an tetap harus
dinilai dengan pemahaman dari Al-Qur’an itu sendiri. Artinya, control
metodologi untuk menggali ketetapan suatu makna tidak boleh dilepaskan dari konteks
internal Al-Qur’an itu sendiri.
Seperti contoh
penerapan double movement Fazlur Rahman dalam mengangkat persoalan qishash
sebagai ilustrasi. Ia berpandangan bahwa pesan al-Qur’an (QS. al-Baqarah (2):
178 dan QS. al-Nisa’ (4): 92) memperkuat hukum pembunuhan yang telah berjalan
dalam masyarakat pra-islam. Solusi al-Qur’an ini memberi kebebasan kepada
keluarga korban untuk memilih antara menuntut balas terhadap orang yang telah
melakukan pembunuhan, yakni bunuh di balas bunuh atau meminta uang sebagai uang
ganti rugi. Di samping itu, al-Qur’an juga menambahkan bahwa pemberian maaf
dari keluarga korban dipandang sebagai suatu kebajikan yang bernilai tinggi.
Solusi-solusi
ini memandang pembunuhan sebagai kejahatan yang dilakuakan perorangan terhadap
keluarga, sehingga mereka bisa menuntut qishash atau diyat.
Tetapi, di tempat lain, ketika al-Qur’an (QS. al-Maidah(5): 32) berbicara
tentang pembunuhan terhadap seorang anak Adam (habil) oleh (Qabil) dinyatakan
bahwa :
مِنْ
اَجْلِ ذلِكَ كَتَبْنَا عَلىَ بَنِى اِسْرَائِيلَ اَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍفِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا.
وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذلِكَ فِى الْاَرْضِ
لَمُسْرِفُوْنَ.
”Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah
membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…”
Prinsip ini,
tandas Fazlur Rahman, dengan jelas menjadikan pembunuhan sebagai suatu
kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan hanya terhadap keluarga si korban.
Sayangnya, para ahli hukum islam (fuqaha’) tidak pernah membawa solusi
al-Qur’an itu ke bawah prinsip umum yang dimuat dalam QS. al-Maidah (5): 32 dan
selalu memandang kejahatan pembunuhan sebagai suatu kejahatan pribadi.
v Corak
Fazlurrahman
didalam menafsirkan Al Qur’an menggunakan corak hukmi, sebab beliau menerangkan
hukum yang ada didalam Al Quran. Contohnya ada diatas yang telah disebutkan.
IV.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa, dalam memahami dan menafsirkan sumber
utama Islam dalam hal ini Al Qur’an, Rahman menggunakan teori double
movement (gerak ganda) dengan pendekatan sosio-historis dan
sintesis-historik. Pendekatan
historis disertai dengan pendekatan sosiologis, yang khusus memotret kondisi
sosial yang terjadi pada masa Al Qur’an diturunkan. Pendekatan ini digunakan
untuk menafsirkan ayat-ayat hukum.
Double
movement (gerak ganda) adalah masuk ke akar
sejarah untuk menentukan ideal moral suatu ayat dan membawa ideal moral itu ke
dalam konteks kekinian. Gerak pertama pada teori Rahman menghendaki adanya
pemahaman makna Al Qur’an dalam konteks kesejarahannya baik secara spesifik
dimana kejadian itu berlangsung (mikro) maupun secara global bagaimana kondisi
sekitar kejadian itu ada umumnya (makro). Dari sini bisa diambil pemahaman yang
utuh tentang konteks normatif danhistorisnya suatu ayat. Kemudian gerak kedua
yang dilakukan adalah upaya untuk menerapkan prinsip dan nilai-nilai sistematik
dan umum dalam konteks penafsiran pada era kontemporer yang tentunya
mensyaratkan sebuah pemahaman yang kompleks terhadap suatu permasalahan.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah makalah saya dapat selesai dengan tepat
waktu, saya menyadari dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan baik
tulisan, editan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami menunggu kritik dan
saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sibawaihi, 2007. Hermeneutika Al Quran Fazlur Rahman.
Yogyakarta: Jalasutra
Martin, Richard C. dkk, 1997. Defender of Reason in Islam:
Mu’tazilism from Medieval School to Modern Symbol. USA: Oneworld
Publication
Ihsan, Ali Fauzi, 1993. “Mempertimbangkan
Neo-Modernisme”, dalam Jurnal Dialog Pemikiran Islam, Islamika, No. 2
Syukri, Ahmad Saleh, 2007. Metodologi
Tafsir al-Qur’an Kontemporer Dalam Pandangan Fazlur Rahman, Jambi: Sulthan
Taha Press
Mustaqim, Abdul , 2011. Epistemologi Tafsir Kontemporer,
Yogyakarta: Lkis Printing Cemerlang
Rahman, Fazlur Rahman. Interpreting The Qur’an
Rahman, Fazlur. Islam dan Modernity
Rahman, Fazlur. Major Themes of The Qur’an
Rahman, Fazlur. Interpreting
the Qur’an
Ahmad Saleh Syukri, Metodologi Tafsir al-Qur’an Kontemporer Dalam Pandangan
Fazlur Rahman, (Jambi: Sulthan Taha Press, 2007), hal 19