I.
PENDAHULUAN
Al-Qur’an
adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW melalui malaikat jibril yang
merupakan pedoman bagi umat islam. Selain itu juga terdapat sunnah dan hadis yang
membantu dalam menjelaskan apa yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Hadits adalah
perkataan, perbuatan maupun ketepan dari baginda Rasulullah SAW. Adapun isi
dari hadits Rasul tersebut bermacam-macam mulai dari tentang shalat, puasa,
zakat, aqidah dan banyak lainnya. Shalat ada berbagai macam, seperti shalat yang
wajib maupun yang hukumnya sunnah. ada juga yang dinamakan dengan shalat Khauf
pada masa peperangan Rasulullah SAW. Yang perlu dikaji lebih dalam tentangnya.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
Pengertian Shalat Khauf?
2.
Bagaimana
Hukum Shalat Khauf?
3.
Bagaimana
Ayat-ayat tentang Shalat Khauf dan Tafsirnya?
III.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
SHALAT KHAUF
Secara
etimologi, kata shalat bermakna do’a atas kebaikan. Menurut pendapat lain, asal
kata shalat bermakna pengagungan (ta’dzim). Bisa juga bermakna ibadah
yang dikhususkan. Karena didalamnya terdapat pengagungan terhadap Allah Swt.
Secara terminology syara (Jumhur Ulama), shalat berarti ucapan dan perbuatan
yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, sesuai dengan
syarat-syarat tertentu.
Kata khauf,
secara bahasa berarti takut. Dan menurut istilah, khauf berarti kegoncangan di dalam diri karena
khawatir terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan, atau hilangnya sesuatu yang
disukai. Diantara hal itu adalah rasa takut dijalanan. Jadi shalat khauf dapat
dipahami bahwa ia adalah penunaian shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang
dilakukan pada saat-saat genting atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara
tertentu.
2.
HUKUM
SHALAT KHAUF
Al-Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa
hukum-hukum mengenai shalat khauf yang terkandung dalam ayat tersebut adalah
khusus berlaku bagi Rasulullah SAW bersama pasukan kaum muslimin. Pendapat ini
dipegangi berdasarkan pada apa yang tersurat dalam firman Allah SWT: وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ (dan apabila kamu berada
ditengah-tengah mereka).
Sedang Jumhur fukaha berpendapat bahwa shalat
khauf itu disyariatkan, karena khithab yang ditunjukkan kepada Nabi SAW itu
pada hakikatnya juga merupakan khithab (tuntutan) yang ditujukkan kepada
ummatnya, dan kita telah diperintahkan supaya mengikuti dan meneladani beliau.
Para imam yang mereka itu adalah pengganti-pengganti beliau sepeninggal beliau
pun senantiasa menegakkan syariat dan agama beliau. Oleh karena itu tidak harus
ada firman khusus yang berisi khithab yang ditujukkan kepada ummatnya.
Diperbolehkan mengqashar shalat dalam keadaan
genting, sesuai firman Allah SWT:
فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ اللهِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
Artinya: “Maka
tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat-mu, jika kamu takut diserang oleh
orang-orang kafir.”
3.
AYAT-AYAT
TENTANG SHALAT KHAUF
QS. Annisa’ ayat 101-103 :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (١٠١) وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (١٠٢) فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (١٠٣
Terjemah
:
101. “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah
mengapa kamu mengqashar shalat-mu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang
kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyat bagimu
102. “Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu)
lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang senjata,
kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) sujud (telah menyempurnakan
serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapimu)
dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah
mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan nyandang senjata.
Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta
bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu
meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan
atau karena kamu memang sakit dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah
menyediakan azab yang menghnakan bagi orang-orang yang kafir itu
103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah
Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila
kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.
a)
Mufrodat
ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ : kalian bepergian di muka bumi, karena orang musafir
memukul
tanah
dengan kedua kakinya dan tongkatnya atau dengan kaki-kaki kendaraannya.
قصَرتٌ
الشًيئ : saya memendekkan sesuatu.
الجُناحْ :kesempitan. Diambil dari kata juniha al-ba’ir
yang berarti ‘pecah tulang
rusuknya’ karena berat bebannya.
يَفتنكْم : menyakiti kalian dengan membunuh atau lain sebagainya.
اقامة الصلاة : pengingatan yang dengan itu
seseorang dipanggil untuk memasuki
shalat.
الاسلحةَ : setiap alat yang digunakan untuk berperang
قضيتم
الصلاة : kalian telah melakukan shalat
فاقيم
الصلا ة : lakukanlah shalat dengan menyempurnakan rukun dan syaratnya
كتابا موقوتا : suatu fardhu yang telah ditetapkan harus dilakukan
dalam waktu-waktu tertentu.
b)
Asbabun
Nuzul
Al-Imam Ahmad dan para penyusunan kitab Sunan meriwayatkan sebuah
hadis dari Abi ‘Ayyasy Az-Zarqi, ia berkata : “kami pernah bersama-sama dengan
Rasulullah SAW di ‘Asfan. Kaum musyrikin yang dipimpin oleh Khalid Ibnul Walid
menghadap kearah kami, dan mereka berada diantara kami dan kiblat. Kemudian
Rasulullah SAW melakukan shaat Zuhur bersama-sama dengan kami. Maka berkatalah
mereka : “sungguh mereka berada dalam posoisi yang empuk seandainya kita serang
dari depan. Lalu mereka berkata : “sekarang tiba saatnya mereka melakukan
shalat. Ibadah tersebut lebih mereka cintai daripada anak-anak dan diri
mereka”. Aabu ‘Ayyasi berkata: “maka turunlah Jibril pada waktu antar zuhur dan
asar membawa ayat-ayat ini:
وَاِذَا
كُنتَ فِيهِم فَاَقَمتَ لَهم الصلَاة
Artinya : “dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka
(sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka”.
c)
Penafsiran
secara rinci
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ
الَّذِينَ كَفَرُوا
Dalam ayat ini Allah menerangkan hukum-hukum orang yang bepergian
untuk berjihad atau berhijrah dijalan Allah, artinya tidak menyimpang. Dan apabila
hendak melakukan shalat dan takut diserang musuh ketika melakukannya,
dibolehkan untuk mengqasar shalat (yakni meninggalkan sebagian daripadanya
sehingga menjadi pendek). Dengan syarat, kalian takut kepada cobaan orang-orang
yang kafir, baik dibunuh, maupun ditawan atau lain sebagainya.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ
طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
Didalam ayat ini, Allah menjelaskan tentang bagaimana
melaksanakan shalat khauf.
Apabila kamu, hai Rasul, berada di dalam jamaahmu dari orang-orang
yang beriman dan kamu hendak mendirikan salat bersama mereka, maka bagilah
mereka menjadi dua golongan, kemudian hendakalah segolongan dari mereka salat
bersamamu dan segolongan yang lain berdiri menghadapi musuh sambl menjaga
orang-orang yang sedang shalat karena khawatir akan datang serangan dari musuh:
hendaknya orang-orang yang melaksanakan shalat bersamamu menyandang senjatanya
dan tidak meninggalkannya sewaktu melaksanakan shalat, agar mereka tidak
berlangsung berperag sesudah dan sebelum menyelesaikan shalat itu, sehingga
mereka benar-benar selalu dalam keadaan siap siaga.
أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ
Apabila orang-orang yang tengah melaksanakan shalat
bersamamu itu sujud, maka hendaknya ada orang-orang yang menjaga kalian dari
belakang kalian. Sebab penjagaan yang paling dibutuhkan oleh orang yang sedang
shalat ialah ketika ia sujud, karena dia tidak melihat musuh yang tengah
megancamnya.
Sesudah itu, hendaknya segolongan sisanya
bersiap-siapa untuk menggantikan golongan pertama dan shalat bersama Nabi SAW.
Sebagaimana meeka telah melaksanakannya.
وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ
وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
Hendaklah datang golongan lainyang belum shalat
karena sibuk mengadakan penjagaan, kemudian shalat sebagaiman telah dilakukan
oleh golongan pertama: dan hendaknya mereka bersiap siaga dan menyandang
senjatanya di dalam shalat.
وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ
وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً
Musuh kafir itu mengharapkan agar penjagaan umat
islam itu lengah terhadap senjata dan perbekalan, karena sibuk shalat, sehingga
ketika itu mereka menyerang sekaligus. Karena
keika shalat, umat Islam meletakkan senjata dan tidak menjaga harta benda serta
perbekalan. Dan mereka orang kafir membinasakan orang islam pada saat lalai.
Jadi janganlah kalian lalai. Akan tetapi, kadang para tentara mempunyai uzur
untuk tetap menyandang senjata.
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ
Kalian tidak berdosa untuk meletakkan senjata, jika
kalian mendapatkan halangan berupa hujan yang menyiram kalian, sehingga sulit
bagi kalian untuk terus menyandangnya karena beratnya, dan barangkali air telah
merusak senjata itu karena dapat membuatnya berkarat; atau atau jika kalian
sakit akibat terluka dan lain sebagainya. Akan tetapi dalam keadaan bagaimana
pun kalian tetap wajib berjaga-jaga dan jangan lalai terhadap diri, senjata
serta perbekalan kalian, karena musuh tidak akan pernah lalai terhadap kalian,
tidak pula menyayangi kalian. Demikianlah keadaan darurat itu diukur dengan
ukurannya sendiri.
إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا
مُهِينًا
Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi orang-orang
kafir suatu azab yang menghinaka, karena Allah telah menunjukikalian kepada
jalan kemenangan berupa kesiap-siagaan dan berpegang teguh kepada kesabaran dan
shalat demi mengharapkan pahala dan ganjaran yang ada di sis Allah.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا
وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ
Apabila kalian telah melaksanakan shalat dengan cara
seperti ini, maka ingatlah Allah Ta’ala di dalam diri kalian dengan mengingat
janjia-Nya bahwa Dia akan menolong agama-Nya di dunia dan memberikan pahala di
akhirat; kemudian dengan lisan kalian yakni dengan memuji, bertakbir dan
berdo’a. semua itu kalian lakukan dalam setiap keadaan, seperti berdiri sewaktu
berlari dan berkelahi, duduk sewaktu memanah atau untuk bergulat, dan berbaring
karena luka atau untuk memperdaya musuh. Mengingat Allah, termasuk salah satu
faktor yang meneguhkan hati, mengobarkan semangat, membuat segala kepayahan
dunia menjadi tidak ada artinya dan segal kesulitan menjadi mudah, serta
memberi ketabahan dan kesabaran yang akan disusul dengan keberuntungan.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا
وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ
Apabila hati kalian telah telah tenang dari rasa
takut dan kalian telah merasa aman setelah segala urusan perang berakhir, maka
laksanakanlah shalat dengan menyempurnakan segala rukunnya dan memperhatikan
segala persyaratannya dan janganlah kalian mengqashar bentuk shalat itu sebagaimana
kalian diizinkan dalam keadaan takut.
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Dalam hukum Allah, shalat adalah suatu kewajiban yang
mempunyai waktu-waktu tertentu dan sebisa mungkin harus dilaksanakan di dalam
waktu-waktu itu. Melaksanakan shalat pada waktunya, meskipun dengan dengan di
qasar tetapi syaratnya terpenuhi, adalah lebih baik daripada mengakhirkannya
agar dapat melaksanakannya dengan sempurna.
IV.
KESIMPULAN
Dari penjelasan
di atas, maka bisa di ambil kesimpulan bahwa shalat khauf ialah penunaian
shalat yang di fardhukan (diwajibkan) yang dilakukan pada saat-saat genting
atau kondisi yang mengkhawatirkan dengan cara tertentu yaitu dengan cara
mengqashar shalat.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah makalah kami dapat selesai dengan tepat
waktu, kami menyadari dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan baik
tulisan, editan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami menunggu kritik dan
saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Musthofa. 1993. Terjemahan
Tafsir Al-Maraghi juz IV, Semarang: PT. Karya Toha Putra
Rochim, Abdur,
dkk. 1987. Syariat Islam tafsir ayat-ayat ibadah, Jakarta: Rajawali