MAKALAH
PEMBAHARUAN FIQIH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah : FIQIH
Dosen Pengampu : H. Fakhrudin
Aziz, Lc., PgD., MSI
Disusun oleh :
Muchammad Najih (134211017)
PROGRAM STUDI TAFSIR HADITS
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO SEMARANG
TAHUN AKADEMIK 2014
I.
PENDAHULUAN
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
kepada kita Hidayah, Taufiq, dan Inayah-Nya yang tiada terkira, sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Fiqih yang berjudul “Pembaharuan
Fiqih” dengan tepat waktu. Sholawat dan Salam semoga tercurahkan kepangkuan
Baginda Nabi Agung Muhammad SAW yang telah menuntun umatnya dari zaman
kegelapan menuju zaman yang terang benderan ini.
Bila
ada kata yang saat ini sedang hangat diperbincangkan maka salah satunya adalah
Pembaharuan, atau tajdid bahasa Arabnya. Pembaharuan memiliki arti yang
sifatnya tidak mutlak dapat berkonotasi positif, dapat pula berkonotasi
negatif. Bisa berupa pembaharuan yang dipuji dan diserukan oleh Allah SWT dalam
Firman-Nya,
namun bisa juga pembaruan yang justru dicela, ditolak dan dilarang oleh ajaran
Islam. Oleh karena itu perlu memahami pembaharuan mana yang harus dilakukan dan
mana yang perlu ditinggalkan bahkan ditolak. Apabila pembaharuan dimaksudkan
sebagai pemurnian ajaran Islam dari selundupan ajaran-ajaran jahiliyah serta
berupaya sekuat tenaga untuk menghidupkan ajaran Islam tersebut, pembaharuan
semacam ini tentu pembaharuan yang dipuji oleh Allah s.w.t. Demikian pula,
tidaklah dilarang pembaharuan yang membuka pintu ijtihad bagi mereka yang
memang memiliki kemampuan dan keahlian dalam berijtihad, mempersiapkan dan
mendidik orang-orang agar mampu berijtihad serta menggali hukum-hukum syara’
untuk menjawab problematika kehidupan yang terus menerus
bermunculan. Peranan pembaharuan adalah ketika manusia memahami apa yang
ada didalam pedoman tersebut secara tekstual, sehingga akan tampak jika pedoman
tersebut tidak lagi relevan jika digunakan sebagai pedoman untuk konteks kekinian.
Dari sini muncul pertanyaan yang harus dijawab, apakah kita diperbolehkan untuk
memahami pedoman tersebut secara kontekstual yang berarti mebaharui pemikiran
yang telah ada sebelumnya.
Dalam hal ini saya akan membahas tentang pembaharuan fiqih, sebab fiqih
adalah dinamis dan akan mengalami perkembangan dari zaman ke zaman.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Dinamika Persoalan Keumatan?
B. Perlukah Merevitalisasi Turats?
C. Mungkinkah Mendesain Fiqih Indonesia?
III.
PEMBAHASAN
A. Persoalan
Keumatan
Dinamika persoalan keumatan belum terlalu sering dikaji oleh
para fuqaha, karenanya masih sering terdapat perselisihan diantaranya. Dinamika ini mecakup
beberapa cabang fiqh, diantaranya:
a.
Fiqih Prioritas
Apabila kita memperhatikan kehidupan kita dari berbagai
sisinya, baik dari segi material maupun spiritual, dari segi pemikiran,sosial,
ekonomi, politik ataupun yang lainnya. Maka kita akan menemukan bahwa timbangan
prioritas pada umat sudah tidak seimbang lagi.
Oleh karena itu sangat penting memahami fiqih prioritas.
b.
Fiqih Gender
Fiqih
ini membahas kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan pada tahun 1984, para
aktifis gender menargetkan agar keadilan dan kesetaraan gender benar-benar
terimplementasikan di Indonesia belum sepenuhnya tercapai.
c. Fiqih Tradisi
Agama dan tradisi kadang sulit dibedakan dalam pelaksanaan sehari-hari.
Agama seringkali mempengaruhi pemeluknya dalam bersikap maupun bertingkah laku
bahkan berpola pikir untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang kadang-kadang
kurang melihat tradisi masyarakat yang sudah ada. Namun, tradisi kadang juga
menahan diri untuk berdiri sendiri dan tidak mau bercampur dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam agama,
Dua hal ini
yang bisa bertolak belakang bagaikan dua sisi dalam kepingan logam, tetapi tak
dapat dipisahkan. Fiqh
Tradisi inilah yang menjawab mana yang sesuai dengan ajaran Islam dan mana yang
bertentangan.
d. Fiqih Sosial
Secara singkat dapat dirumuskan, paradigma fiqh sosial didasarkan atas
keyakinan bahwa fiqh harus dibaca dalam konteks pemecahan dan pemenuhan tiga
jenis kebutuhan manusia: yaitu kebutuhsn dharuriyah (primer), kebutuhan hajjiyah
(sekunder), dan kebutuhan tahsiniyah (tersier). Fiqh sosial tidak
sekadar sebagai alat untuk melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam putih,
sebagaimana cara pandang fiqh yang lazim kita temukan, tetapi fiqh sosial juga
menjadikan fiqh sebagai paradigma pemaknaan sosial.
e. Fiqih Siyasah
Kata Siyasah berasal dari kata sasa. Kata ini dalam kamus Al Munjid
dan Lisan al-‘Arab berarti mengatur,mengurus, dan memerintah. Siyasat
bisa juga berarti pemerintahan dan politik, atau membuat kebijaksanaan. Jadi
siyasat menurut bahasa mengandung beberapa arti, yaitu mengatur, mengurus,
memerintah, memimpin, membuat kebijaksanaan, pemerintah dan politik.
Siyasah
berasal daripada Nabi, baik secara khusus maupun secara umum, baik secara lahir
maupun batin. Segi lahir siyasah berasal dari para pemegang kekuasaan (para
sultan dan raja) bukan dari ulama, sedangkan secara batin siyasah berasal dari
ulama pewaris Nabi bukan dari pemegang kekuasaan.
B. Merevitalisasi
Turats
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan
kembali
suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Jadi, pengertian revitalisasi ini
secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan
perlu sekali.
Turats adalah sebutan untuk kitab-kitab berbahasa Arab yang ditulis diatas
kertas berwarna kuning.
Kuning memang suatu warna yang indah dan cerah serta tidak menyilaukan mata.
Istilah ini
adalah asli Indonesia, khususnya jawa, sebagai salah satu identitas tradisi
pesantren dan untuk membedakan kitab lainnya yang ditulis diatas kertas putih. Term “Turats”
mengandung pengertian budaya, yaitu pengagungannya terhadap kitab-kitab warisan
ulama terdahului sebagai ajaran suci dan sudah bulat (final). Karena anggapan
kefinalan tersebut sehingga tidak dilakukan semacam kajian metodologis atau
studi kritis. Kitab-kitab ini tidak boleh dilakukan penambahan-penambahan,
kecuali hanya diperjelas dan dirumuskan kembali. Meskipun pada akhir-akhir ini
terdapat karya-karya baru namun tidak mengubah substansinya. Sakralisasi
terhadap turats ini pada akhirnya meningkat menjadi semacam pembakuan sebagai
referensi standar yang otoritatif atau yang dikenal dengan al-kutub
al-mu’tabarah.
Turats mempunyai ciri-ciri melekat, yang untuk
memahaminya memerlukan keterampilan tertentu dan tidak cukup hanya dengan
menguasai bahasa Arab saja. Sehingga banyak sekali orang pandai berbahasa Arab,
namun masih kesulitan mengklarifikasikan isi dan kandungan kitab-kitab kuning
secara persis. Sebaliknya tidak sedikit ulama yang menguasai kitab-kitab kuning
tidak dapat berbahasa Arab.
Fiqih adalah buah karya mujtahid, semangat para Fuqaha’
dalam menggali hukum untuk menjawab persoalan atau tantangan zaman yang ada
pada masanya. Semangat itulah yang seharusnya menjadi dasar untuk menghidupkan
masa keemasan Islam. Sebagaimana contoh validnya, ulama terdahulu banyak
meninggalkan karya berharga berupa buku-buku yang telah membangun peradaban
dunia. Peradaban Islam yang pernah membentang dari Baghdad ke Persia, dari
Andalusia (Spanyol) ke India hingga sampai ke Indonesia. Buku Hadharat
al-Iraq, 13 jilid (Baghdad, 1985) yang ditulis oleh sekian pakar sejarah
dan peneliti Iraq sendiri. Mengenai peradaban Islam di Andalusia,
jejak-rekamnya dapat dilacak dalam karya Muhammad Abdullah ‘Annan, Dawalat
al-Islam fi al-Andalus ‘Ashar al-Muwahhidin (Mesir:al Hay’ah al-Mishriyyah
al-‘Ammah li al-Kitab, 2002). Bahkan, mengenai peradaban Islam di Spanyol,
orientalis William Montgomery Watt menulis satu buka menarik, Fi Tarikh
Isbaniyah al-Islamiyyah, Terj. Dr. Muhammad Ridha al-Mishri
(Beirut-Lebanon:Syarikat al-Mathbu’at li al-Tawzi’ wa al-Nasyr, cet. II, 1998
M).
C. Mendesain Fiqih
Indonesia?
Pada awal Islam masuk ke Indonesia para
ulama’ menganggap bahwa hukum Islam yang dipahami ternyata perlu diaktualisasi
dan di kontekstualisasi sesuai dengan keadaan masyarakat. Karena tidak mungkin
hukum Islam ini akan di pahami terlebih untuk diterapkan oleh pemeluknnya kalau
hukum tersebut tidak membumi, mana mungkin akan diterima oleh masyarakat? Sebagai contoh walisongo dalam
dakwahnya ada yang menggunakan seni wayang dan musik.
Dari fakta tersebut para ulama’ pada
zaman dahulu berinisiatif untuk reaktualisasi hukum – hukum Islam dengan
mengkaji kembali fiqih –fiqih para mujtahid mutlak (Imam Madzhab)
kemudian ditransformasikan kesemua lini kehidupan. Sehingga problematika umat yang
kontemporer atau masalah –masalah hukum kekinian akan terjawab.
Amalan –amalan ibadah yang di terapkan oleh muslim Indonesia
hampir semuanya memang menganut madzhab syafi’I contoh pada ibadah Sholat,
mulai dari sebelum sholat, cara berwudlu kemudian hal –hal yang membatalkan
wudlu sampai pada bacaan dan gerakan sholatpun sama dengan yang diajarkan atau
menurut faham fiqihnya Imam Syafi’i. Sehingga memang rujukan fiqih di Indonesia
pada dua dekade terakhir ini menganut paham Imam Syafii.
Pada masa berikutnya terjadi
perkembangan pemikiran fiqih di Indonesia. Perkembangan ini semakin jelas
setelah ulama’-ulama’ Islam kembali dari timur tengah dan setelah pemahaman
mereka akan fiqih semakin mendalam pada awal-awal abad 20. Para ulama yang
telah mengenyam pendidikan di timur tengah kebanyakan akan terbuka terhadap
pemikiran –pemikiran diluar Imam Syafi’I, karena mereka telah kaya dengan
pengalaman dan ilmu yang telah di peroleh dari perguruan timur tengah. Sehingga
dari perkembangan pemikiran –pemikiran tentang memahami fiqih akan terjadi pula
perbedaan- perbedaan pendapat antar golongan. Yang tadinya dapat dipastikan
semua menganut paham Syafi’iyah sekarang akan berbeda.
Para ulama pada umumnya enggan untuk
mengkaji ulang dari hasil –hasil pemikiran mujtahid lama yang berkenaan dengan
masalah ibadat, karena beliau berpendapat hasil ijtiad tersebut merupakan
standar yang tidak perlu berubah. Lain halnya masalah-masalah yang terdapat di
luar ibadat. Mereka beranggapan bahwa masalah-masalah diluar ibadat ini sangat
luas untuk dikaji dan kemungkinan dapat berubah sesuai dengan konteks dan
kondisi yang ada.
Fiqih kekinian atau masalah - masalah fikih kontemporer
yang belum dijelaskan secara rinci dalam al-Quran, as-Sunah, dan dari ijtihadnya
para fuqaha mutlak maka perlu adanya sebuah kajian yang dilakukan secara
kolektif. Berawal
dari sini, perlu adanya sebuah wahana untuk mengkaji persoalan-persoalan
tersebut. Banyak muncul, diskusi untuk memperoleh jawaban sebagai contoh Bahtsul
masail, yang dilakukan oleh kaum nahdliyin. Sehingga dari majlis ini akan
terjadi reaktualisasi fiqih –fiqih dahulu kemudian dikontekskan pada keadaan
sekarang, dan tidak meninggalkan pada al-Quran dan as-Sunah sebagai rujukannya
sehingga akan terwujud suatu kemaslahatan.
IV.
KESIMPULAN
Dari beberapa
uraian diatas, kami simpulkan bahwa hukum islam itu adalah dinamis dan pasti
akan mengalami perubahan. Dan juga dapat disimpulkan bahwa: pemikiran fiqih
dikalangan para ulama’ Indonesia cukup berkembang sejalan dengan perkembangan
pemikiran fiqih dikalangan ulama Islam lainnya, terhadap kejadian yang baru
muncul dalam kehidupan sosial umat Islam, ulama’ Indonesia cukup tanggap dalam
menghadapinya dan selalu memberikan jawaban fiqih dengan berpedoman dengan
pertimbangan maslahat dan mudharat.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah makalah saya dapat selesai dengan tepat waktu, kami menyadari
dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan baik tulisan, editan dan lain
sebagainya. Oleh karena itu, kami menunggu kritik dan saran yang bersifat
membangun guna penyempurnaan makalah saya selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mahfudh, Sahal Mahfudh. 2004. Nuansa Fiqih
Sosial Cet 4. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta
Ahmad, Noor. 2009. Epistemologi
Syara’. Yogyakarta : walisongo Expres
Noor Ahmad,
Epistemologi Syara’, (Yogyakarta : walisongo Expres, 2009), hal 76-77