AL QIRA’AH WA QURRA’
A.
Pengertian Qira’at dan Qurra’
Qira’at
adalah jamak dari qira’ah, yang berarti ‘bacaan’. Dan ia adalah masdar (verbal
noun) dari qara’a. Menurut istilah ulama ada beberapa definisi adalah:
ü Az-Zarqani : Suatu madzhab yang dianut oleh
imam qiro’at yang berbeda dengan lainnyadalam pengucapan lafadz-lafadz
al-Qur’an dengan kesamaan riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan dalam
pengucapan huruf-huruf maupun pengucapan bentuk-bentuknya.
ü Al-Jazri : Ilmu tentang cara-cara pengucapan
kata-kata al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan menisbatkannya pada
penukilnya.
ü As-Shabuni : Suatu madzhab dalam cara
mengucapkan al-Qur’an yang dianut seorang imam qiro’at berdasarkan sanad-sanad
yang bersambung kepada Rasulullah saw.
Sedangkan
pengertian qurra’ tidak ada yang menjelaskan secara panjang lebar. Secara
singkat yaitu orang-orang yang ahli dalam suatu qira’at atau imam qira’at.
Qira’at ini ditetapkan berdasarkan sanad-sanadnya sampai kepada Rasulullah.
Periode qurra’ (ahli atau imam qira’at) yang mengajarkan bacaan Qur’an kepada
orang-orang menurut cara mereka masing-masing adalah dengan berpedoman kepada
masa para sahabat. Di antara para sahabat yang terkenal mengajarkan qira’at
ialah Ubay, Ali, Zaid bin sabit, Ibn Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari dan
lain-lain. dari mereka itulah sebagian besar sahabat dan tabi’in di berbagai
negeri belajar qira’at. Mereka itu semuanya bersandar kepada Rasulullah.
B.
Latar Belakang Timbulnya Berbagai Qira’at
Qira’at sebenarnya telah muncul semenjak Nabi masih ada walaupun tentu saja
pada saat itu qira’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu. Ada beberapa asumsi yang dapat mendukung asumsi di atas
diantaranya:
Suatu
ketika ‘Umar bin Al-Khattab berbeda pendapat dengan Hisyam bin Hakim ketika
membaca ayat Al-Qur’an. ‘Umar tidak puas terhadap bacaan Hisyam sewaktu ia
membaca surat Al-Furqon. Menurut ‘Umar, bacaan Hisyam tidak benar dan
bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun, Hisyam menegaskan
pula bahwa bacaannya pun berasal dari Nabi. Seusai shalat, Hisyam diajak
menghadap Nabi seraya melaporkan peristiwa di atas. Nabi menyuruh Hisyam
mengulangi bacaannya sewaktu shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, Nabi
bersabda:
هَكذا أنزلت إن هذا القرأن آنزل على سبعة أحرف فاقرؤا ما تيسر منه.
Artinya: “Memang
begitulah Al-Qur’an diturunkan sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dalam
tujuh huruf, maka bacalah apa yang kalian anggap mudah dari tujuh huruf itu.”
Menurut catatan sejarah, timbulnya penyebaran qira’at dimulai pada masa
tabiin, yaitu pada awal II H. Tatkala para qari’ sudah tersebar di berbagai
pelosok. Mereka lebih suka mengemukakan qira’at gurunya daripada mengikuti
qira’at imam-imam lainnya. Qira’at-qira’at tersebut diajarkan secara
turun-temurun dari guru ke guru, sehingga sampai kepada imam qira’at, baik yang
tujuh, sepuluh, atau yang empat belas. Kebijakan Abu Bakar Siddiq yang tidak
mau memusnahkan mushaf-mushaf lain selain yang telah disusun Zaid bin Tsabit,
seperti mushaf yang dimiliki Ibn Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, Miqdad bin Amar,
Ubay bin Ka’ab, dan Ali bin Abi Thalib, mempunyai andil besar dalam kemunculan
qira’at yang kian beragam.
Adanya mushaf-mushaf itu disertai dengan penyebaran para qari’ ke berbagai
penjuru, pada gilirannya melahirkan sesuatu yang tidak diinginkan, yakni
timbulnya qira’at yang semakin beragam. Lebih-lebih setelah terjadinya
transformasi bahasa dan akulturasi akibat sentuhan dengan bangsa-bangsa bukan
Arab sehingga pada akhirnya perbedaan qira’at itu sudah pada kondisi
sebagaimana yang disaksikan Hudzaifah Al-Yamamah dan yang kemudian
dilaporkannya kepada ‘Utsman. Kemudian
sebagai tindak lanjut dari adanya peristiwa tersebut beberapa ulama meneliti
dan membersihkan qira’at dari beberapa penyimpangan. Diantara ulama-ulama yang
berjasa dalam hal tersebut adalah:
Ø Abu ‘Amr
‘Utsman bin Sa’id bin ‘Utsman bin Sa’id AD-Dani (w. 444 H), dari Daniyyah,
Andalusia, Spanyol, dalam karyanya yang berjudul At-Taisir.
Ø Abu Al-‘Abbas Ahmad
bin ‘Imarah bin Abu Al-‘Abbas Al-Mahdawi (w. 430 H), dalam karyanya yang
berjudul kitab Al-Hidayah.
Ø Abu Al-Hasan Thahir bin Abi Thayyab bin Abi
Ghalabun Al-Halabi (w. 399 H), seorang pendatang di Mesir, dalam karyanya yang
berjudul At-Tadzkirah.
Ø Abu Muhammad Makki bin Abi Thalib Al-Qairawani
(w. 437 H) di Cordova, dalam karyanya yang berjudul At-Tabshirah.
Ø Abu Al-Qasim
‘Abdurrahman bin Isma’il, terkenal dengan sebutan Abu Syamah, dalam karyanya
yang berjudul Al-Mursyid Al-Wajiz.
Abu Syamah dipandang sebagai orang yang
pertama kali berpendapat bahwa bacaan yang sesuai dengan bahasa Arab walaupun
hanya satu segi dan sesuai dengan mushaf Imam (Mushaf ‘Utsmani), serta sahih
sanadnya, adalah bacaan yang benar, tidak boleh ditolak. Jika kurang dari salah satu dari syarat-syarat itu, qira’at itu
lemah atau syadz (aneh) atau batil.
Sesudah
itu, para imam menyusun kitab-kitab mengenai qira’at. Orang yang pertama kali
menyusun qira’at dalam satu kitab adalah Abu ‘Ubaidillah Al-Qasim bin Salam (w.
244 H). Ia telah mengumpulkan qira’at sebanyak kurang lebih 25 macam. Kemudian,
menyusul imam-imam lainnya. Diantara mereka, ada yang menetapkan 20 macam, dan
ada pula yang menetapkan di bawah bilangan itu. persoalan qira’at terus
berkembang hingga masa Abu Bakar Ahmad bin ‘Abbas bin Mujahid, yang terkenal
dengan nama Ibnu Mujahid. Dialah orang yang meringkas menjadi tujuh macam
qira’at (qira’ah sab’ah) yang disesuaikan dengan tujuh imam qari’.
Ada beberapa pertimbangan mengapa Ibnu Mujahid
hanya memiih tujuh qira’at dari sekian banyak qira’at. Bila hanya tujuh tokoh yang diturunkan Ibnu
Mujahid, tidaklah hanya ulama-ulama itu yang menguasai qira’at. Masih banyak ulama lain yang sangat berkompeten dalam hal ini,
misalnya Khalaf bin Hisyam dan Yazid Al-Qa’qa. Ketujuh imam itu dipilih Ibnu
Mujahid dengan pertimbangan “Merekalah yang paling terkemuka, paling masyhur
bacaanya, bagus, memiliki kedalaman ilmu dan panjang umurnya. Dan yang tak
kalah pentingnya adalah, bahwa merekalah yang dijadikan imam qira’at masyarakat
mereka
masing-masing.
Oleh karena itu, menurut Al-Zarqani, seseorang tidak harus terpaku pada jumlah
itu saja, tetapi ia harus menerima setiap qira’at yang sudah memenuhi tiga
persyaratan, yakni sesuai dengan salah satu Rasm ‘Utsmani, sesuai dengan kaidah Arab, dan sanadnya sahih.
C.
Macam-macam Qira’at
As-Suyuti mengutip Ibnu Al-Jazari yang mengelompokkan qiraat berdasarkan
sanad kepada enam macam:
Pertama: Mutawatir, yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh
sejumlah periwayat yang banyak dari sejumlah periwayat yang banyak pula
sehingga tidak mungkin mereka sepakat berdusta dalam tiap tingkatan sampai
kepada Rasul.
Kedua: Masyhur, yaitu qira’at yang sanadnya sahih. Akan tetapi, jumlah
periwayatnya tidak sampai sebanyak periwayat mutawatir. Qiraat ini sesuai
dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan mushaf Utsmani. Qiraat ini populer di
kalangan ahli qiraat dan mereka tidak memandangnya sebagai qiraat yang salah
atau aneh.
Ketiga: Ahad, yaitu qira’at yang sanadnya sahih. Akan tetapi qiraat
ini menyalahi tulisan mushaf Usmani atau kaidah bahasa Arab atau tidak masyhur
seperti kemasyhuran tersebut diatas. Qira’at ini termasuk menyimpang dan tidak boleh dibaca. Contohnya :
Riwayat al-Hakim dari Abu Hurairah bahwa Nabi membaca:
فلا تعلم نفس ماأخفي لهم من قرات أعين
Seorangpun tidak mengetahui apa yang
disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan
pandangan mata. (Assajdah: 17)
Qiraat
versi mushaf Usmani :
فلا تعلم نفس ماأخفي لهم من قرة أعين
Keempat: Syadz,
yaitu yang tidak berdasar riwayat yang shahih. Seperti bacaan
اياك يعبد
dan ملك يوم الدين
Kelima: Maudhu’,
yaitu qiraat yang tidak ada dasar riwayatnya pada
Nabi.
Contohnya :
إنما يخسى الله من عباده العلماء
Dengan me-rafa’
lafazh al-jalalah dan men-nashab kata al-‘ulama’.
Padahal
seharusnya berbunyi:
إنما يخسى الله من عباده العلماء
Yakni dengan
me-nashab lafazh al-jalalah dan me-rafa’ kata al-‘ulama’.
Keenam: Mudroj (sisipan) yaitu adanya sisipan pada bacaan
dengantujuan penafsiran. Umpamanya, qiraat Abi Waqqash yang berbunyi:
وله أخ أو أخت من أم
Artinya:
“Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudarai
perempuan (seibu saja)”. (QS. An-Nisa’[4]: 12)
Qiraat mushaf
Ustmani:
D.
Pengaruh Perbedaan Qira’at dalam Penetapan Hukum
Dari
macam-macam qiraat, bisa menjadikan lahirnya keberagaman makna dan penafsiran.
Perbedaan qiraat Al-Quran yang berkaitan dengan substansi lafaz atau
kalimat, adakalanya mempengaruhi makna dari lafaz atau kalimat tersebut, dan adakalanya
tidak. Dengan demikian , perbedaan qiraat Al-Quran dalam hal ini,
adakalanya berpengaruh terhadap makna dan penafsiran, dan adakalanya tidak.
Jadi qiraat memiliki pengaruh besar dalam pembentukan hukum islam.
Dengan adanya perbedaan qira’at dapat berpengaruh pada bernedaan penafsiran
yang akhirnya dapat menghasilkan penetapan hukum yang berbeda pula. Di antara
contoh berikut ini dapat memperlihatkan pengaruh itu.
a.
Surat Al-Maidah: 6
ياايهاالذين امنوا اذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا
وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوابرؤسكم وارجلكم الى الكعبين
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai
dengan kedua mata kaki...”
Menurut riwayat ada dua bacaan mengenai kata ارجلكم. Bacaan ارجلكم (arjulakum) menjelaskan cara membasuh kaki
dalam wudhlu ketika tidak memakai sepatu, sedangkan bacaan ارجلكم (arjulikum)
dengan jar, menjelaskan cara membasuh kaki ketika memakai sepatu (khof).
b. Surat Al-Baqarah: 222
ولا تقربوهن حتى يطهرن
Kata يطهرن (yathurna) artinya “sehingga mereka suci” masih belum jelas
maksudnya (mujmal) antara yang dimaksud dengannya berhenti haidnya atau
sudah mandi. Ketidakjelasan ini dijelaskan oleh bacaan lain yang membaca يطهرن
(yaththohhurna) dengan tasydid yang mengandung makna mubalaghah.
Artinya tidak sekedar berhenti dari haid tapi juga sudah mandi.
I.
KESIMPULAN
Qira’at adalah jamak dari qira’ah,
yang berarti ‘bacaan’. Dan ia adalah masdar
(verbal noun) dari qara’a. Menurut istilah ulama ada beberapa definisi adalah:
ü Az-Zarqani : Suatu madzhab yang dianut oleh
imam qiro’at yang berbeda dengan lainnyadalam pengucapan lafadz-lafadz
al-Qur’an dengan kesamaan riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan dalam
pengucapan huruf-huruf maupun pengucapan bentuk-bentuknya.
ü Al-Jazri : Ilmu tentang cara-cara pengucapan
kata-kata al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan menisbatkannya pada
penukilnya.
ü As-Shabuni : Suatu madzhab dalam cara
mengucapkan al-Qur’an yang dianut seorang imam qiro’at berdasarkan sanad-sanad
yang bersambung kepada Rasulullah saw.
Macam-macam Qira’at:
1. Qiraat Muttawatir
2. Qiraat Masyhuroh
3. Qiraat Ahad
4. Qiraat Syadz
5. Qiraat Maudhu’
6. Qiraat Mudraj
II.
PENUTUP
Demikian makalah tentang Al Qiraat wa Qurra’ yang bisa kami buat semoga
bermanfaat di dunia dan di akhirat. Apabila ada editan kurang
rapi dan sebagainya kami minta maaf, saran dan kritik dari pembaca kami tunggu
guna penyempurnaan makalah kami ini
DAFTAR PUSTAKA
Hermawan, Acep. 2011. ‘Ulumul Quran. Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA
Departemen Agama, ‘Ulumul Qur’an,
Al- Qattan, Manna’
Khalil. 2013. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Bogor: Litera Antar Nusa
Anwar, Rosihon. 2013. Ulumu Al-Quran. Bandung:
Pustaka Setia
Marzuki, Kamaluddin. 1992. ‘Ulum Al-Qur’an. Bandung: Rosdakarya