I.
Pendahuluan
Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, Puji Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan beberapa kenikmatan kepada kita semua, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu dan untuk mendiskusikannya.
Takwa atau ittiqa’
yaitu menjadikan antara manusia dan sesuatu yang ditakuti sebuah proteksi yang
melindunginya, penghalang yang menjaganya. Kadangkala kata takwa disandingkan
dengan Allah, maka kita katakan: Taqwallah, artinya seorang hamba
menjadikan antara dirinya dan kemurkaan Allah, kebencian-Nya dan siksa-Nya
sebuah proteksi yang melindunginya yaitu melaksanakan segala kewajiban dan
meninggalkan perkara haram dan syubhat, serta termasuk pula melakukan
perkara mubah dan menjauhi perkara makruh.
Setelah kita
mengetahui pengertian takwa, oleh sebab itu kita harus mengetahui bagaimana hakikat takwa itu
seperti apa? Hakikat atau intisari takwa adalah mentaati apa yang diperintahkan
oleh Allah SWT dan menjauhi apa-apa yang dilarang-Nya juga ketaatan harus
disertai ketakutan kepada-Nya.
Ayat-ayat
mengenai hakikat takwa dalam Al-Qur’an itu sangat banyak, beberapa diantaranya
adalah dalam QS. An-Nur: 52 dan QS. Ath-Thalaq: 2-5.
II.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang kami himpun dalam makalah kami ini adalah bagaimana tafsir ayat
muamalah tentang haikat takwa?
III.
Pembahasan
A.
QS. An-Nur Ayat 52
وَمَنْ
يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَه وَيَخْشَ اللهَ وَيَتقْهِ فَأُولئِكَ هُمُ
الْفَائِزُوْنَ [52]
Artinya: “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut
kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang
mendapat kemenangan”.
1)
Penjelasan Kebahasaan
Dalam kitab
tafsir Shafwah at-Tafasir menjelaskan bahwa kata وَمَنْ
يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَه وَيَخْشَ اللهَ وَيَتقْهِ فَأُولئِكَ هُمُ
الْفَائِزُوْنَ adalah “Dan
barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya”, barangsiapa taat
perintah Allah dan perintah Nabi SAW dalam setiap ucapan dan perbuatan, “dan
takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya,” takut kepada Allah karena perbuatan
dosa yang telah dilakukan, menunaikan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, “maka
mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan,” merekalah orang-orang
yang beruntung dan selamat dari siksa Allah serta meraih ridha-Nya.
2)
Penjelasan Penafsiran
Ayat
diatas menurut tafsir Fi Zhilalil Qur’an adalah membahas tentang ketaatan
secara umum dalam setiap perintah dan larangan. Ketaatan harus disertai dengan
ketakutan kepada Allah dan takwa kepada-Nya.
Takwa
itu adalah merasakan pengawasan Allah dan merasakan kehadiran-Nya dalam setiap
perbuatan kecil ataupun besar. Juga merasa sangat bersalah melakukan perbuatan
makruh, sebagai pengagungan terhadap Zat Allah, meninggikan-Nya, dan malu
kepada-Nya, di samping rasa takut kepada-Nya.
Barangsiapa
mentaati Allah dan rasul-Nya dalam segala perintah dan larangan
serta takut dan bertakwa kepada-Nya, maka merekalah orang-orang yang mendapat
kemenangan dan keberuntungan. Mereka itulah yang berhasil di dunia dan akhirat. Itu
merupakan janji Allah dan Dia tidak pernah mengkhianati janji-Nya.
v Asbabun Nuzul QS. Ath-Thalaq Ayat
2-5
Bukhari
meriwayatkan, bahwa Abdullah bin Umar Ra menalak istrinya ketika haid. Hal itu
disebutkan kepada Nabi Saw, lalu beliau marah dan bersabda, “Hendaknya ia
merujuknya, lalu menahannya sampai ia suci, lalu ia haid, lalu ia suci. Jika
dia mau dia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menyentuhnya. Maka
itulah iddah yang diperintahkan Allah Swt.
B.
QS. Ath-Thalaq Ayat 2-3
فَاِذَابَلَغْنَ
أَجَلَهُن فَاَمْسِكُوْهُن بِمَعْرُوْفٍ اَوْفَارِقُوْهُن بِمَعْرُوْفٍ
وَاَشْهِدُوْا ذَوَىْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَاَقِيْمُواالشهَدَةَ للهِ. ذلِكُمْ
يُوْعَظُ بِه مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ. وَمَنْ يَتقِ
اللهَ يَجْعَلْ لَه مَخْرَجًا [2] وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَيَحْتَسِبُ. وَمَنْ
يَتَوَكلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ. اِن اللهَ بَالِغٌ اَمْرِه. قَدْجَعَلَ
اللهُ لِكُل شَيْئٍ قَدْرًا [3]
Artinya: (2). “Apabila mereka telah
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah
mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di
antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah
diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya
jalan ke luar. (3). Dan memberikan rezki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah
akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang
dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap
sesuatu.
a) Penjelasan Kebahasaan
Kata
وامسكوهن yang penulis terjemahkan rujuklah mereka terambil
dari kata مسك yang pada mulanya berarti memegang.
Kata tersebut digunakan di sini untuk mengisyaratkan bahwa suami berhak untuk
menentukan kelangsungan perkawinan itu dengan jalan memegang kembali haknya sehingga
istri yang “dipegang” itu tidak dapat mengelak dan tidak berpisah. Ini juga
mengisyaratkan bahwa sang wanita yang dicerai itu masih tetap berstatus istri
selama masa ‘iddah, hanya saja ia tidak boleh di “gauli” oleh suami.
Kata فارقوهن ceraikanlah mereka mengisyaratkan keutamaan rujuk atas
perceraian. Perintah tersebut adalah perintah dalam arti boleh bukan dalam arti
anjuran apalagi wajib.
Dirangkainya perintah tersebut dengan kata معروف ma’ruf mengisyaratkan bahwa baik rujuk maupun cerai
haruslah dengan ma’ruf, sehingga tidak dibenarkan melakukan salah
satunya kalau tidak bersifat ma’ruf.
واشهدواذوي
عدل منكم dan persaksikanlah rujuk itu, jika kamu memilih rujuk kepada dua orang
saksi yang adil untuk menghilangkan pertentangan yang akan terjadi nanti, sebab
kemungkinan sekali suami mati ahli waris akan mendakwakan bahwa orang yang
mereka warisi itu tidak merujuk istrinya agar mereka menghalanginya dari
warisannya. Juga untuk menolak pendapat ini dan itu serta tuduhan yang
meragukan, dan kekhawatiran jika istri mengingkari rujuk dengan alasan
menghabiskan masa ‘iddah, padahal ia akan menikah dengan suami yang lain.
Persaksian yang demikian ini wajib menurut Asy-syafi’i,
pada waktu rujuk, dan sunnah pada waktu perceraian. Sedang Abu Hanifah
berpendapat bahwa rujuk itu tidak menuntut persaksian seperti halnya hak-hak
lainnya.
واقيمواالشهادةلله dan bersaksilah atas dasar kebenaran apabila kamu diminta
menjadi saksi, dan tunaikanlah persaksian dengan benar jika kamu diminta untuk
menunaikannya.
(ومن يتق الله يجعل له مخرجاويرزقه من حيث لايحتسب) dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah
niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari
arah yang dia tidak duga, kiranya tidak disalahpahami dengan berkata:
“Banyak orang bertakwa yang kehidupan materialnya terbatas.” Yang perlu diingat
bahwa ayat di atas tidak menyatakan “akan menjadikannya kaya raya.” Disisi lain
rexeki tidak hanya dalam bentuk materi, akan tetapi juga bersifat spiritual.
b) Makna Ijmali
Dari Surat Ath-Thalaq ayat 2 dan tiga terdapat dua kata kunci
yaitu:
a.
Merujuk
dan mempergaulinya dengan ma’ruf.
b.
Mentalaknya
dengan memenuhi hak-haknya secara terhormat dan mulia.
Kemudian
Allah menjelaskan bahwa hukum-hukum ini disyari’atkan untuk suatu faedah dan maslahat. Dan menunjukkan bahwa
ketakwaan kepada Allah itu membukakan jalan bagi seseorang dan mengeluarkan
dari kesempitan serta menunjukkan kepadanya jalan yang lurus dalam agamanya dan
dunianya. Dan orang yang bertakwa kepada Tuhannya, maka Tuhan akan mencukupi
keinginannya dan melapangkan kesempitannya.
c) Penjelasan Penafsiran
Ayat 2 Surat Ath-Thalaq. Apabila mereka yang kamu cerai itu telah hampir
mencapai batas akhir masa ‘iddah mereka, maka rujuklah mereka, yakni kembalilah
kamu mau untuk melanjutkan ikatan perkawinan dengan cara yang baik selama
perceraian itu belum mencapai kali ketiga. Jangan lagi mengungkit-ungkit
kesalahan yang lalu! Tetapi, kalau kamu telah bertekad untuk menceraikannya dan
telah mempertimbangkan secara saksama segala konsekuensinya, maka ceraikanlah
mereka dengan cara yang baik pula sehingga mereka pun bebas menentukan sendiri
rencana masa depan mereka. Jangan menyakiti hati mereka dan jangan juga membuka
aib dan kekurangan mereka yang kamu ketahui dan persaksikanlah untuk perceraian
itu dengan dua orang saksi yang adil dari kelompok kaum Muslim, yakni agar
tidak timbul rumor, tidak juga kecurigaan, dan agar menjadi jelas kedudukan
istri seandainya suami tiba-tiba meninggal dunia. Hendaklah kamu, wahai yang
terlibat dalam kasus ini, menegakkan kesaksian itu secara benar dan tulus demi
karena Allah swt. Tuntunan diatas merupakan pengajaran yang disampaikan kepada
siapa yang beriman kepada Allah swt dan Hari Akhirat. Barangsiapa yang bertakwa
kepada Allah swt dengan melaksanakan tuntunan-Nya dan meninggalkan larangan-Nya
niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan ke luar dari aneka kesulitan hidup,
termasuk hidup rumah tangga yang dihadapinya.
Ayat 3 Surat Ath-Thalaq. Dan memberinya sebab-sebab perolehan
rezeki duniawi dan ukhrawi dari arah yang dia tidak pernah duga sebelumnya.
Karena itu, jangan khawatir akan menderita atau sengsara akibat menaati
perintah Allah, dan barangsiapa yang bertawakkal swt setelah berupaya maksimal,
niscaya Allah mencukupi keperluannya, antara lain ketenangan hidup di dunia dan
akhirat. Sesungguhnya Allah swt akan mencapai urusan yang dikehendaki-Nya
sehingga tidak ada yang akan meleset. Karena Dialah Penyebab dari segala sebab.
Jika Dia berkehendak Dia hanya berkata: “Jadilah”, maka jadilah yang
dikehendaki-Nya itu. Sungguh, Allah telah mengadakan bagi tiap-tiap sesuatu
ketentuan yang berkaiatan dengan kadar ukuran, dan waktu untuk masing-masing,
sehingga tidak ada yang terlampaui.
C.
QS. Ath-Thalaq Ayat 4-5
وَالئ
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِسَائِكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدتُهُن ثَلثَةُ
اَشْهُرٍ وَالئ لَمْ يَحِضْنَ. وَاُوْلت الْاَحْمَالِ اَجَلَهُن اَنْ يَضَعْنَ
حَمْلَهُن. وَمَنْ يَتقِ اللهَ يَجْعَل لَه مِنْ اَمْرِه يُسْرًا[4] ذلِكَ
اَمْرُاللهِ اَنْزَلَه اِلَيْكُمْ. وَمَنْ يَتقِ اللهَ يُكَفرْ عَنْهُ سَيئاَتِه
وَيُعْظِمْ لَه اَجْرًا [5]
(4). Dan perempuan-perempuan yang tidak haid
lagi (monopause) di antara perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa
yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam
urusannya. (5). Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan
barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus
kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya”.
1)
Penjelasan Kebahasaan
والئ يئسن من المحيض من نسائكم ان ارتبتم
فعدتهن ثلثة اشهروالئ لم يحضن istri-istri yang mencapai usia hingga berhenti
haid karena tua, misalnya karena sudah berusia lima puluh lima tahun atau
lebih, maka ‘iddahnya adalah tiga bulan. Begitu pula istri-istri yang masih
anak-anak dan belum haid,
maka masa ‘iddahnya yakni tiga bulan.
2)
Makna Ijmali
Surat
Ath-Thalaq ayat empat dan lima menjelaskan masa iddahnya bagi wanita yang belum
haid dan wanita tua yang sudah berhenti haid serta wanita hamil. Masa iddahnya
bagi wanita yang belum haid dan wanita tua yang sudah berhenti haid, bahwa
iddahnya adalah tiga bulan.
Sedangkan ‘iddahnya bagi wanita hamil adalah bila ia telah melahirkan anaknya,
baik karena ditalak maupun ditinggal mati suaminya.
3)
Penjelasan Penafsiran
Perempuan-perempuan
yang dicerai oleh suaminya, tetapi dia telah memasuki masa menopause, jika kamu
ragu-ragu oleh satu dan lain hal tentang masa ‘iddah mereka, maka ‘iddah mereka
adalah tiga bulan. Sedangkan perempuan-perempuan yang tidak haid karena belum
dewasa, seperti itu masa ‘iddahnya, yakni tiga bulan. Adapun
perempuan-perempuan yang hamil, baik yang cerai hidup maupun cerai karena
suaminya wafat, baik Muslimah maupun non-Muslimah, baik bekas suaminya Muslim
maupun bukan, maka batas waktu ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan
kandungan mereka.
Kemudian
dalam kedua ayat ini Allah mengingatkan bahwa siapa yang benar-benar bertakwa
kepada Allah, mematuhi semua tuntunan ajaran-Nya, maka segala urusan akan mudah
dan ringan, disamping itu juga akan diampunkan segala dosa kesalahannya dan
diperbanyak, diperbesar pahalanya.
IV.
Kesimpulan
Takwa atau ittiqa’
yaitu menjadikan antara manusia dan sesuatu yang ditakuti sebuah proteksi yang
melindunginya, penghalang yang menjaganya. Kadangkala kata takwa disandingkan
dengan Allah, maka kita katakan: Taqwallah, artinya seorang hamba
menjadikan antara dirinya dan kemurkaan Allah, kebencian-Nya dan siksa-Nya
sebuah proteksi yang melindunginya yaitu melaksanakan segala kewajiban dan
meninggalkan perkara haram dan syubhat, serta termasuk pula melakukan
perkara mubah dan menjauhi perkara makruh.
Setelah kita
mengetahui pengertian takwa, oleh sebab itu kita harus mengetahui bagaimana hakikat takwa itu
seperti apa? Hakikat atau intisari takwa adalah mentaati apa yang diperintahkan
oleh Allah SWT dan menjauhi apa-apa yang dilarang-Nya juga ketaatan harus
disertai ketakutan kepada-Nya.
V.
Penutup
Alhamdulillah
makalah kami dapat selesai dengan tepat waktu, kami menyadari dalam pembuatan
makalah ini terdapat kesalahan baik tulisan, editan dan lain sebagainya. Oleh
karena itu, kami menunggu kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan
makalah kami
selanjutnya.
Daftar Pustaka
Al-Maragi,
Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maragi, Semarang: Toha Putra, 1993
Al-Mu’az,
Nabil Hamid. Jalan ke Surga,
Jakarta: Amzah, 2006
Ash-Shabuni,
Muhammad Ali. Shafwatut Tafasir Jilid 3, Jakarta: Pustaka Al Kautsar,
2011
Ash-Shabuni,
Muhammad Ali. Shafwatut Tafasir Jilid
5, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2011
Shihab,
Muhammad Quraish. Tafsir Al-Mishbah Vol 14, Jakarta: Lentera Hati, 2002